JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Usai berhasil mengidentifikasi kedua jenazah korban tewas akibat kecelakaan lalu lintas (laka lantas) tunggal yang melibatkan satu unit mobil Sedan Toyota Camry yang terbakar di Jalan Raya Pasar Senen, Jakarta Pusat pada Senin (7/2/2022) dini hari lalu.
Ditlantas Polda Metro Jaya akhirnya telah menetapkan Fatimah sebagai pengemudi dan tersangka salam peristiwa nahas tersebut.
"Berdasarkan kesimpulan dari gelar perkara yang tadi sore kami lakukan di Satlantas Polres Jakarta Pusat antara penyidik dari Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya dan dari Unit Laka Lantas Satlantas Polres Jakarta Pusat. Penyidik berkeyakinan bahwa pengemudi sedan Camry B 1102 NDY adalah saudari F," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo dalam jumpa pers di Kantor Subdit Gakkum Polda Metro Jaya, Rabu (9/2/2022) malam.
Kata dia, keyakinan penyidik tersebut didukung dengan beberapa alat bukti, antara lain hasil Visum Et Repertum (VER) yang menyatakan bahwa ada fraktur atau patah tulang pada bagian paha kiri jenazah laki-laki.
"Fraktur tersebut bersesuaian dengan hasil pemeriksaan barang bukti sedan Camry yang menunjukkan bahwa akibat kecelakaan tersebut telah menyebabkan dashboard dari kendaraan menjepit kursi sebelah kiri depan," terang dia.
"Dari dashboard kursi sebelah kiri inilah penumpang laki-laki tersebut mengalami patah kaki," paparnya.
Sambodo melanjutkan, dari keterangan saksi-saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang mengevakuasi korban seperti Anggota Polres Jakarta Pusat, Pemadam Kebakaran, dan saksi mata ditemukan bahwa korban laki-laki berada di sebelah kiri dan yang diduga perempuan berada di sebelah kursi pengemudi (kanan).
"Keyakinan tersebut didukung pula oleh hasil olah TKP pemeriksaan barang bukti di sedan Camry B 1102 NDY itu ditemukan barang-barang milik wanita antara lain, tas wanita, sepatu wanita, dan lipstik merah yang semuanya berada di sisi kanan depan, atau di kursi pengemudi," bebernya.
Jelas Sambodo, kendati penyidik telah menyimpulkan bahwa F adalah pengemudi dalam sedan nahas tersebut, dan juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus laka lantas tunggal ini yang menyebabkan Novandi Arya Kharisma (NAK) meninggal dunia.
Namun, karena Fatimah (F) juga menjadi korban meninggal dunia dalam kasus ini, kata Sambodo, maka penyidik menghentikan penyelidikan dalam kasus laka lantas ini.
"Kemudian penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SPDC). Saya rasa itu kesimpulan dari gelar perkara dan pemeriksaan barang buktu serta pemeriksaan alat bukti yang ada dengan kesesuaian antara keterangan saksi, alat bukti, dan hasil visum yang dilakukan oleh Bidokkes," pungkas Sambodo. (Cr10)