JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang polisi wanita (Polwan) yang menjadi buronan Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) lantaran meninggalkan tugas lebih dari 30 hari telah berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian pada Rabu (9/2/2022).
Diketahui, polwan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sulut itu bernama Christy Sugiarto dengan pangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan membenarkan adanya tindakan penangkapan terhadap Briptu Chrity di salah satu hotel yang ada di bilangan Kemang, Jakarta Selatan
"Iya benar ditangkap hari ini di kawasan Kemang," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Rabu (9/2/2022) malam.
Lanjut Zulpan, saat ini Briptu Christy tengah diamankan di Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terkait hal ini, papar mantan juru bicara Polda Sulsel itu, Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Polda Sulut. Sebab yang bersangkutan merupakan buronan Polda Sulut yang telah ditetapkan status buronannya sejak Januari 2022 lalu.
"Karena dia (Briptu Christy) merupakan DPO Polda Sulut, maka kami akan koordinasi dengan Polda Sulut untuk dikembalikan," imbuh Zulpan.
"Dia ditangkan seorang diri, tidak ada yang lain," tandasnya.
Untuk diketahui, Briptu Christy telah mangkir dari tugasnya di Polres Manado sejak dari 15 November 2021 silam. Akibat hal tersebut, Polda Sulut membentuk tim pencari yang diisi oleh Bid Propam Polda Sulut usai polwan tersebut dinyatakan statusnya sebagai DPO pada Januari 2022 lalu.
Selain itu, bak jatuh tertimpa tangga pula, Briptu Christy pun harus menelan pil pahit dari perbuatannya tersebut. Sebab, Polres Manado telah mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian terhadap dia melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. (Cr10)