ADVERTISEMENT

Pemilihan Anggota KPU dan Bawaslu, JPPR: DPR Agar Memperhatian Ketentuan Keterwakilan Perempuan

Sabtu, 12 Februari 2022 06:43 WIB

Share
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramitha. (ist)
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramitha. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dalam pemilihan calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) priode mendatang, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramitha meminta DPR agar memperhatian ketentuan keterwakilan perempuan ini merupakan amanat UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. 

"Meminta dan mendesak DPR memenuhi amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur keterwakilan perempuan minimal 30 persen di KPU dan Bawaslu," katanya,  Jumat (11/2/2022).

Mitha merekomendasikan DPR agar memberlakukan sistem paket untuk menjamin keterwakilan 30 persen dalam komposisi keanggotaan KPU dan Bawaslu. Selain meminta DPR agar menyiapkan materi uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota KPU dan Bawaslu tentang pemilu inklusif, kesetaraan, dan keadilan gender. 

Mitha pun mencontohkan beberapa pertanyaan yang tidak bersifat bias gender. Di antaranya adalah tidak menanyakan kesiapan calon anggota perempuan untuk pulang larut malam karena rapat, pengganti yang mengasuh anak mereka, dan izin dari suami apabila ada rapat yang mengharuskan anggota KPU dan Bawaslu pergi ke hotel-hotel.

Di samping itu, Mitha juga menyarankan agar uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan DPR RI terhadap para calon anggota KPU serta Bawaslu memuat pertanyaan seputar tujuan ataupun potensi kompleksitas pemilu.

Menurutnya, para calon anggota KPU dan Bawaslu sudah sepatutnya mendapatkan pertanyaan seputar inovasi dan terobosan yang efisien, sederhana, dan mudah pada saat Pemilu 2024 berdasarkan pengalaman di Pemilu 2019.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR  Ahmad Doli Kurnia meminta masyarakat untuk memberikan masukan sebelum pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU  dan Bawaslu.  Diketahui, terdapat 14 nama calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu yang diusulkan Presiden berdasarkan Surat Presiden (Supres) Nomor R-01/Pres/01/2022 tanggal 12 Januari 2022.

"Kami Komisi II DPR RI membuka seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan atau masukan terhadap 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu," kata Doli dalam konferensi pers di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Senin (7/2/2022) lalu. (rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT