TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kuasa Hukum pensiunan guru yang tanahnya diduga dicaplok pengembang besar di Bintaro Tangerang Selatan (Tangsel) R Siti Hadidjah, Erwin Fandra Manullang mengatakan bahwa tim kuasa hukum sudah mendaftarkan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi (KIP) Banten dengan Termohon Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan.
Surat gugatan tersebut bernomor BP.PISP.025/II/2022 itu diterima KIP Banten pada Rabu 9 Februari 2022. Menurutnya permohonan diajukan karena tidak puas atas jawaban Kepala BPN Tangsel yang dianggap tidak trasparan atas dokumen riwayat penerbitan sertifikat.
"Ya benar, permohonan penyelesaian sengketa informasi sudah kami daftar, Rabu, 9 Februari 2022. Intinya karena BPN Tangsel kami anggap menutup informasi yang harusnya bersifat terbuka. Setelah ini Lurah Pondok Ranji juga akan kami gugat ke KIP karena dinilai tertutup juga," kata Erwin, Jumat (11/2/2022).
Erwin menambahkan melalui suratnya tanggal 25 Januari 2022 lalu, Kepala BPN Tangsel dinilai telah keliru dalam memberikan jawaban.
"Pedomannya adalah asas lex suferiori derogat legi inferiori, artinya Peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah. Jadi demi keadilan, UUD 1945, UU KIP, UU Agraria absolut mengesampingkan Peraturan Menteri ATR BPN Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Informasi di Lingkungan BPN RI," jelas Erwin.
Erwin juga menambahkan, dengan dasar tersebut diatas harusnya BPN Tangsel memahami secara utuh dan jangan cenderung menutup informasi soal dokumen riwayat penerbitan sertipikat.
"Nah dokumen riwayat penerbitan sertipikat adalah jelas informasi terbuka bukan dikecualikan. Demi keadilan dan kepastian hukum BPN Tangsel harus menyerahkan salinan dokumen riwayat penerbitan sertipikat yang kami mohonkan," katanya lagi.
Erwin juga menambahkan lagi, BPN Tangsel juga dinilai tidak tunduk dan patuh pada Yurispundensi Putusan Komisi Informasi Pusat.
"Selain itu juga ada Yurisprudensi Komisi Informasi Pusat 042/X/KIP-PS-A/2018, tanggal 23 Desember 2019. Itu kan kaidah hukum atau pedoman yg harus di laksanakan oleh seluruh kepala BPN di Indonesia. Nah, ada pedomannya gak juga dijalankan BPN Tangsel, mau di bawa kemana ini?. Kok informasi yang kami mohon dikecualikan," jelasnya.
"Cobalah melihat perkara ini tidak secara university saja tapi secara universal. Lalu juga Kepada Kepala Kejaksaan Tangsel (Kajari) kan kami sudah bersurat, panggillah secara resmi pihak-pihak terkait untuk di tindaklanjuti secara hukum karena Kejari Tangsel memiliki kewenangan yang di berikan mandat sebagai satgas mafia tanah di wilayah hukumnya," tambah Erwin.
Sementara Kuasa Hukum lainnya Mea Djegawoda, SH, berharap Komisi Informasi Provinsi Banten objektif dalam memeriksa dan memutus penyelesaian sengketa informasi.