Catat! Bus Transjakarta Batasi Penumpang Hanya 75 Persen Selama PPKM Level 3
Kamis, 10 Februari 2022 14:35 WIB
Share
Pemprov DKI Jakarta mengumumkan bahwa bus Transjakarta batasi penumpang hanya 75 persen selama PPKM Level 3.

"Dengan berlakunya Keputusan Kepala Dinas Perhubungan ini, maka Keputusan Kepala nas Perhubungan Nomor 41 ahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa PPKM Level 2 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tutup Syafrin dalam SK tersebut. (yono)


 

Halaman