Mercedes Didenda $ 16,9 Juta Gegara Langgar Aturan Emisi di Korea Selatan
Rabu, 9 Februari 2022 15:26 WIB
Share
Logo Mercedes

KOREA SELATAN, POSKOTA.CO.ID - Produsen mobil Jerman Mercedes-Benz dan unit Korea didenda 20,2 miliar won atau $16,9 juta untuk iklan palsu yang terkait dengan emisi gas kendaraan penumpang dieselnya.

Keputusan denda yang dijatuhkan regulator antimonopoli Korea Selatan disampaikan pada Senin (7/2/2022).

Komisi Perdagangan Adil Korea (KFTC) mengatakan Mercedes telah merusak perangkat mitigasi polusi dengan menginstal perangkat lunak ilegal di kendaraannya sehingga membuat mereka tampil di tingkat yang lebih rendah dalam kondisi mengemudi biasa daripada selama tes sertifikasi.

Sebanyak 15 model Mercedes telah menginstal perangkat lunak tersebut.

"Adalah berarti untuk menjatuhkan sanksi terhadap operator penjualan mobil impor nomor satu di negara itu karena menghalangi pilihan pembelian rasional konsumen dengan iklan palsu dan menipu tentang kinerja pengurangan emisinya bahkan setelah skandal Dieselgate," kata KFTC dalam sebuah pernyataan sebagaimana dikutip Reuters.

KFTC menyebutkan produsen mobil Jerman itu secara salah mengiklankan bahwa emisi kendaraan mereka tetap pada tingkat minimum dan memenuhi standar emisi Euro 6 antara Agustus 2013 dan Desember 2016.

KFTC pada tahun lalu memberlakukan denda atau memerintahkan tindakan korektif untuk Audi-Volkswagen Korea, Nissan Motor Corp, Stellantis Korea dan Porsche AG untuk insiden kecurangan emisi serupa. ***

Reporter: Ignatius Dwiana
Editor: Ignatius Dwiana
Sumber: -