ADVERTISEMENT

Asyik! Insentif Pajak Kendaraan Bermotor Kembali Diperpanjang, Begini Rincian PPnBM Hingga Kuartal Empat 2022

Selasa, 8 Februari 2022 16:05 WIB

Share
Insentif pajak kendaraan bermotor kembali diperpanjang hingga kuartal 4 tahun 2022.(Foto/muhamad ichsan)
Insentif pajak kendaraan bermotor kembali diperpanjang hingga kuartal 4 tahun 2022.(Foto/muhamad ichsan)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Insentif pajak kendaraan bermotor kembali diperpanjang hingga kuartal 4 tahun 2022.

Perpanjangan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor ini sesuai dengan PMK Nomor 5/PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan pada 2 Februari 2022.

PMK ini berisi desain baru insentif yang disesuaikan dengan kondisi pemulihan sektor otomotif ke depan.

“Insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor telah banyak dimanfaatkan masyarakat kelas menengah di tengah pandemic,” buka Febrio Kacaribu, selaku Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan dalam keterangan resmi yang diterima Poskota, Selasa (8/2/2022).

“Dengan berlanjutnya insentif PPnBM DTP, kinerja sektor otomotif yang strategis bagi perekonomian diharapkan terus menguat dan mampu kembali mencapai tingkat penjualan dan produksi pada level sebelum pandemi atau bahkan lebih baik di tahun 2022,” tambahnya.

Seperti diketahui, Perpanjangan insentif PPnBM DTP ini berada dalam koridor keberlanjutan program Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) 2022.

Program PEN 2022 akan dilanjutkan dengan fokus pada penciptaan lapangan kerja dengan tetap melanjutkan penanganan kesehatan dan perlindungan masyarakat.

Insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor diberikan pada dua segmen kendaraan bermotor.

Segmen pertama yaitu kendaraan bermotor segmen harga paling banyak Rp200 juta untuk kendaraan hemat energi dan harga terjangkau yang dikenal masyarakat sebagai kendaraan Low-Cost Green Car (LCGC). 

Mayoritas LCGC merupakan kendaraan dengan tingkat local purchase relatif lebih tinggi dibandingkan mobil lainnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT