Arteria Dahlan Punyak Hak Imunitas, Poros Nusantara Bakalan Jerat Dengan Pasal Lainya

Selasa 08 Feb 2022, 14:14 WIB
Arteria Dahlan punyak hak imunitas, Poros Nusantara bakalan jerat dengan pasal lainya. (Foto/dokposkota)

Arteria Dahlan punyak hak imunitas, Poros Nusantara bakalan jerat dengan pasal lainya. (Foto/dokposkota)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan beri penjelasan ihwal pemanggilan Ketua Presidium Poros Nusantara, Urip Hariyanto terkait pelaporan dugaan kasus ujaran kebencian dan diskriminasi etnis yang dilakukan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan ke Mapolda Metro Jaya pada Selasa (8/2/2022).

Jelas Zulpan, pemanggilan tersebut hanya bersifat mengakomodir terkait apa yang ingin mereka sampaikan ke pihak penyidik, bukan dipanggil oleh pihak Polda Metro Jaya.

"Dari pihak pelapor ingin menyampaikan kepada penyidik terkait menurut mereka ada hal baru yang ingin mereka sampaikan. Penyidik hanya mengakomodir saja, adapun pemanggilan itu kaitannya dengan jadwal, karena mereka ingin dipanggil seperti yang kemarin disebutkan itu kan gak jadi," kata Zulpan, Selasa (8/2/2022).

"Jadi hanya mengakomodir saja apa yang ingin mereka sampaikan dan nantinya dari penyidik juga akan menyampaikan ulang kepada mereka secara langsung soal kasus ini sehinga nanti bisa diarahkan untuk melaporkan ini ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD)," sambung dia.

Masih dengan Zulpan, pada prinsipnya Polda Metro Jaya telah mengeluarkan peryataan bahwa kasus Arteria Dahlan tidak dapat dipidana, sehingga pihaknya menyarankan kepada pihak pelapor untuk membawa kasus ini MKD.

"Kemarin karena kesibukan penyidik maka dijadwalkan hari ini untuk mengakomodir apa yang ingin mereka sampaikan, tetapi penyidik terkait penanganan hal ini kan sudah jelas," tutur dia.

Terkait dengan pernyataan pelapor yang menyebut ada Pasal yang hilang di Polda Metro Jaya usai kasus ini dilinpahkan oleh Polda Jawa Barat, papar dia, karena hal itu pihak pelapor dipanggil untuk diminta klarifikasi oleh penyidik.

"Makanya hari ini dijelaskan, diklarifikasi apa yang mereka maksudkan hari ini penyidik telah mengundang mereka. Tetapi itu permintaan mereka bukan dari kami," imbuh dia.

"Jangan terbalik, mereka yang meminta untuk menyampaikan hal ini," tutup Zulpan.

Untuk diketahui, Poros Nusantara melalui Kuasa Hukumnya, Susana Febrianti mendatangi Polda Metro Jaya dengan membawa bukti-bukti lain yang akan digunakan untuk menjerat Arteria Dahlan dalam kasus diskriminasi 'Bahasa Sunda'.

"Selain bukti-bukti yang ada di kami dapat di media dan ada beberapa bukti-bukti pemberitaan dan alat-alat bukti lainnya," kata Susana kepada wartawan, Selasa (8/2/2022).

Berita Terkait

News Update