ADVERTISEMENT

Minyak Goreng Langka, DPR: Pemerintah Harus Gencarkan Operasi Pasar

Jumat, 4 Februari 2022 09:11 WIB

Share
Ilustrasi: Menteri Perdagangan dan Menko Perekonomian meninjau Pasar Kramat Jati guna memastikan implementasi kebijakan HET minyak goreng. (Foto/kemendag)
Ilustrasi: Menteri Perdagangan dan Menko Perekonomian meninjau Pasar Kramat Jati guna memastikan implementasi kebijakan HET minyak goreng. (Foto/kemendag)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Menteri Koordinator Bidang Perekonoman Airlangga Hartarto dan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi harus turun tangan mengatasi masalah ini. Keduanya jangan sekadar membuat kebijakan namun harus dapat memastikan diterapkannya kebijakan tersebut di pasar," tegasnya.

Mulyanto menegaskan pemerintah wajib melaksanakan operasi pasar. Hal ini untuk memastikan seluruh daerah menjalankan kebijakan satu harga dan pasokan minyak goreng aman.

"Ketika sudah diumumkan harga turun, dan ternyata barangnya tidak ada, ini kan repot. Jangan sampai terkesan di masyarakat pernyataan menteri hanya hoaks atau sekedar PHP (pemberi harapan palsu)," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah menerapkan kebijakan satu harga minyak goreng Rp14 ribu per liter. Bahkan, Menteri Koordinator Bidang Perekonoman Airlangga Hartarto menegaskan, per 1 Februari 2022, harga minyak goreng di seluruh Indonesia sudah mengikuti ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET), dimana harga dipatok di Rp14 ribu untuk yang premium, Rp13.500 untuk yang packing sederhana, dan Rp11.500 yang curah.(*)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT