JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pesinetron Randa Septiawan ditangkap Polresta Denpasar, Bali terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkoba.
Kabar penangkapan ini telah dibenarkan oleh Kanit l Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono.
"Dia adalah artis nasional, sinetron di TV," kata Kanit l Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono di Mapolresta Denpasar, Bali, Senin (31/1/2022).
Randa Septian diamankan bersama rekannya, Arthur Augoest H. Aruan, Jum'at (7/1/2022), pukul 20.00 WITA.
Aktor 28 tahun tersebut ditangkap di hotel di Jalan Raya Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Pihak kepolisian mendapat informasi adanya transaksi narkoba di sekitar TKP.
Dari penangkapan tersebut, bintang sinetron Terpaksa Menikahi Tuan Muda tertangkap dengan barang bukti ganja.
"Menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut itu adalah miliknya dan dibeli dari seseorang yang dipanggil Abed seharga Rp300 ribu di daerah Canggu, Kuta Utara," tambahnya.
Coba-coba Hisap Ganja Pertama Kali
Pesinetron Randa Septian diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkoba, pada Jumat, (7/1/2022).
Dia diamankan bersama seorang rekan dengan barang bukti berupa ganja.
Adapun bobot ganja yang disita polisi sebanyak satu paket ganja seberat 0,72 gram.
Selain itu, dua paket tembakau 1,52 gram, dan satu buah bong.