Zulpan menjelaskan, karena hubungan kedua makin intens, maka keduanya memutuskan untuk menjalin hubungan.
Namun baru dua bulan menjalin hubungan, korban kemudian memutuskan untuk tidak lagi menjalin hubungan dengan tersangka.
"Kemudian akibat dari pernyataan korban yang menyatakan memutuskan hubungan dengan tersangka, ini tersangka tidak terima," ucapnya.
Dalam proses berpisah, tersangka meminta kepada korban untuk mengembalikan semua apa yang telah tersangka berikan selama menjalin hubungan.
Namun korban tidak sanggup untuk mengembalikannya.
Korban panik karena pada saat itu, jika tidak bisa mengembalikan, maka foto-foto vulgar korban diancam akan disebarluaskan tersangka.
"Karena panik, korban menceritakan kejadian ini kepanikannya pada tanggal 24 Januari 2022 kepada guru di sekolah awalnya," beber Zulpan.
Guru korban yang mendengar cerita tidak tinggal diam. Mereka lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Polisi yang menerima laporan tersebut bergegas melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan tersangka bisa ditangkap.
"Setelah dikakukan introgasi, tersangka ini mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebanyka 3 kali," tukasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perebuhan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman pidana minumal 5 tahun dan paling 15 tahun.