Polemik IKN, Pengacara Dukung Edy Mulyadi Diproses Secara Hukum oleh Mabes Polri

Rabu 26 Jan 2022, 17:12 WIB
C. Suhadi, SH, MH. (dokumen pribadi)

C. Suhadi, SH, MH. (dokumen pribadi)

Oleh:

C. Suhadi, SH, MH Penulis Adalah Ketua Umum Negeriku Indonesia Jaya (Ninja)

EDY Mulyadi mengeluarkan sejumlah pernyataan kontroversial lewat sebuah video yang viral.

Pernyataan kontroversial yang dilontarkan Edy Mulyadi terkait lokasi ibu kota negara yang baru, yaitu Kalimantan.

Edy Mulyadi menyebut lokasi Ibu Kota Negara (IKN) sebagai tempat jin membuang anak.

Dia juga menarasikan IKN merupakan pasar kuntilanak dan genderuwo.

"Bisa memahami gak, ini ada tempat elite punya sendiri yang harganya mahal punya gedung sendiri lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak," kata Edy.

Sontak saja, pernyataan Edy Mulyadi itu menuai kecaman dari sejumlah kalangan.

Bahkan Edy Mulyadi dilaporkan Pemuda Lintas Agama Kalimantan Timur ke Polresta Samarinda.

Sebagai Ketua Umum Negeriku Indonesia Jaya (Ninja), kami C. Suhadi, SH, MH menilai apa yang dilakukan oleh Edy Mulyadi sudah masuk ke dalam pasal 4 huruf b, angka 1, 2 dan 3 UU Penghapusan Diskriminasi dan Ras.

Karena jelas kata katanya itu sudah melecehkan masyarakat Kaltim, padahal menurut UU ini, (pasal 9) kita sesama anak bangsa harus saling menghomati hak hak warga lain tidak boleh membedakan, harus saling menjaga persatuan dan kesatuan.

Yang dilakukan oleh Edy sudah masuk ke dalam ranah hukum dan saksi pindananya diatur dalam pasal 17 UU No. 40 tahun 2008, dengan ancaman 5 tahun dan denda Rp500 juta.

"Sehingga harus segera diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar C. Suhadi, SH, MH yang juga berprofesi sebagai pengacara, Rabu (26/1/2022).

Karena ancaman diatas 4 tahun maka yang bersangkutan langsung dapat ditahan.

Apalagi warga di Kalimantan Timur itu reaksinya sudah sangat luar biasa, sehingga rencana Mabes Polri mau mengambil alih kasus ini, itu tepat.

Karena kenapa? Saat kejadian Edy Mulyadi berposisi ada di wilayah antara Jakarta dan Tanggerang, dan hukum pidana mengenal Tempo dan Locus (tempat kejadian perkara dan waktu kejadian), seperti peristiwa pidananya di luar Kalimantan, jadi yang mempunyai daya jangkau kerja harus Mabes Polri.

Kalau pemeriksaan dilakukan di Kalimantan Timur, nanti juga akan terjadi persoalan hukum lainnya seperti salah tempat dan lain-lain.

Kalau bisa pemeriksaan ini bukan hanya pada Edy Mulyadi, tetapi siapa yang ada di belakang kasus ini, karena menariknya dalam UU No. 40 Tahun 2008 dapat menarik pihak korporasi (partai).

"Maksud saya kerjanya agar menyeluruh bukan hanya kepada orang-orang yang melakukan tindakan tetapi dilihat akibat tindakan itu berakibat seperti apa. Terlebih kita melihat saat kejadian di sekelilingnya ada orang-orang di sana, ngapain coba mereka di sana apakah mendukung pernyataan itu atau tidak, Kalau mendukung pernyataan itu maksudnya apa?," ucapnya.

Edy Mulyadi harus diproses secara hukum walaupun sudah minta maaf, dan maaf kan hanya akan mengurang hukuman bukan menghapuskan pidana, sehingga dengan demikian tidak ada lagi selain persoalan ini harus segera ditangani. (*)

Berita Terkait
News Update