JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Olivia Nathania terancam pidana 4 tahun penjara atas dugaan kasus iming-iming CPNS yang menjeratnya.
Kuasa hukum Olivia Nathania, Andy Mulia Siregar tampak geram karena menilai kliennya tak sepenuhnya bersalah dalam kasus ini. Andy bahkan menyebut Agustin, yang mengaku korban justru ialah oknum tak bertanggung jawab.
"Pihak Bu Agustin seakan-akan lepas tanggungjawab," tegas Andy aat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).
Andy menegaskan bahwa Agustin tidak mungkin tak tahu mengenai proses rekruitmen CPNS abal-abal tersebut.
Andy menyebut ada beberapa pembicaraan antara kliennya dengan Agustin yang tak diketahui orang lain. Hal ini akan diungkapnya dalam persidangan mendatang.
"Makanya tadi dibilang kesalahan itu jangan dilimpahkan semata-mata kepada Oi oleh Ibu Agustin. Ada pembicaraan Ibu Agustin sama Oi yang kita tidak tahu. Nah ini nanti akan terungkap di persidangan," tegas Andy.
Bukan tanpa alasan, Andy mengaku sudah memiliki bukti mengenai hal ini. Bukti tersebut berupa percakapan di WhatsApp antara anak Nia Daniaty itu dengan Agustin.
Berdasar bukti itu, Andy mengklaim Agustin bisa saja terseret dalam kasus serupa dengan kliennya.
"Seharusnya, Bu Agustin, dia kan ikut berperan serta disini, iya. Gimana lah harusnya penyidikan, itu lah. Jadi enggak hanya Ibu Oi saja gitu loh," bebernya lantang.
Diketahui, Olivia Nathania didakwa dalam pasal berlapis atas dugaan kasus penipuan, pemalsuan surat dan penggelapan.
Olivia Nathania dijerat Pasal 263 juncto Pasal 65, Pasal 378 juncto Pasal 65, dan Pasal 372 juncto Pasal 65, dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara. (roma)