Kasat Reskrim Polres Kepulauan Seribu AKP Ashari Firmansyah. (Foto: Pandi)

Kriminal

Upaya Peredaran 5 Kilogram Digagalkan Polres Kepulauan Seribu, Rencananya akan Diedarkan Menyasar Para Wisatawan

Selasa 25 Jan 2022, 17:50 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Kepulauan Seribu telah mengagalkan upaya peredaran 5 kilogram sabu. Terungkap bahwa, 5 kilogram sabu tersebut rencananya akan diedarkan ke Jakarta, di antaranya menyasar para wisatawan.

Kasat Reskrim Kepulauan Seribu AKP Ashari Firmansyah mengatakan bahwa 1 kilogram sabu yang diedarkan oleh tersangka BP memiliki nilai Rp1 Miliar.

"Jadi kalau ditotal Rp5 Miliar. Diduga penggunanya salah satunya yang hendak berpesta ke pulau," ujar Ashari di Polda Metro Jaya, Selasa (25/1/2022).

Ashari mengungkapkan bahwa Polres Kepulauan Seribu juga memperketat keluar masuk wisatawan di Kepulauan Seribu.

Sebelum menyeberang, wisatawan kerap dicek secara acak untuk mencari kepemilikan narkoba atau minuman keras.

Hasilnya kerap ditemukan satu atau dua penumpang yang membawa narkoba atau minuman keras. "Kalau ditemukan kami amankan," kata Ashari.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan sabu 5 kilogram tersebut rencananya akan diedarkan tersangka ke wilayah Jakarta.

"Akan diedarkan ke Jakarta dan sekitarnya," ujarnya singkat.

Dalam pengungkapan ini, satu orang tersangka berinisial BP diamankan polisi. Adapun baraNg bukti sabu diamankan dari rumahnya di Kampung Bahari Jakarta Utara.

Zulpan menjelaskan, tersangka BP berperan sebagai orang yang mengedarkan sabu. BP merupakan orang yang menguasai dan menyimpan sabu yang tentunya akan diedarkan.

Kasus berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada peredaran narkotika jenis sabu di Kampung Bahari Jakarta Utara. Polisi kemudian bergerak ke lokasi.

"Kemudian di situ didapatkan barang bukti narkotika jenis sabu yang tadi saya sampaikan yang sekarang ada di depan kita," jelas Zulpan.

Saat dilakukan penggerebekan, tersangka tidak ada di tempat. Menurut Zulpan, tersangka telah mengetahui kedatangan polisi dan berusaha melarikan diri.

Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga ke Tasikmalaya Jawa Barat. Namun di sana lagi lagi tersangka tidak ditemukan.

"Akhirnya pada 20 Januari 2022 bertempat di Kampung Sawah Desa Karang Bolong Kabupaten Pandeglang Banten penyidik berhasil menemukan dan menangkap tersangka atas nama BP tanpa perlawanan," ungkap Zulpan.

Tersangka kemudian langsung digiring ke kantor polisi. Di sana, tersangka mengakui bahwa barang bukti sebanyak lima kilogram tersebut merupakan miliknya.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu sabu sebanya kurang lebih lima kilogram yang telah dikemas menjadi beberapa bagian.

"Pertama adalah delapan bungkus plastik warna hitam yang mana didalamnya ada kode ABCD dan E yang setiap kode-kode ini ia memiliki berat yang berbeda-beda," ucap Zulpan.

"Kemudian juga tim penyidik juga berhasil mengamankan satu kotak plastik warna hitam yang didalamnya terdapat satu bungkus klip plastik berisikan narkotika jenis sabu yang diberi kode F," tambahnya.

Selain barang bukti sabu, dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan timbangan digital kecil, kemudian handphone merek Oppo dan Samsung milik tersangka.

"Penyidik sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan mempersangkakannya dengan menggunakan UU narkotika nomor 35 tahun 2009 Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 dengan Ancaman hukuman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tutupnya. (Pandi)

Tags:
Peredaran 5 Kilogram SabuDigagalkan Polres Kepulauan Seribuakan Diedarkan di JakartaMenyasar Para Wisatawan

Administrator

Reporter

Administrator

Editor