JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Fachmi Bachmid selaku kuasa hukum Gaga Muhammad telah mengajukan banding pada 24 Januari 2022 ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Banding yang diajukan sehubungan dengan vonis 4,5 tahun penjara atas kasus kecelakaan oleh Gaga Muhammad yang melumpuhkan mendiang Laura Anna.
Namun, rupanya bukan hanya pihak Gaga yang mengajukan banding.
Fachmi mengungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Gaga Muhammad juga ikut mengajukan banding.
Hal ini diketahui ketika Fachmi berencana mengajukan memori banding ke PN Jakarta Timur.
Namun, niat tersebut diurungkan setelah mengetahui bahwa jaksa juga mengajukan banding.
“Saya baru diberitahu panitera kalau jaksanya banding,” kata Fachmi saat dihubungi media, Kamis, (3/2/2022).
Menyusul hal tersebut, Fachmi menunda penyerahan memori banding ke pengadilan.
Dia akan segera menemui kliennya dan mendiskusikan perihal pengajuan banding jaksa.
Fachmi menyatakan baru akan menyerahkan memori banding tersebut minggu depan.
"Memori banding akan saya serahkan hari Selasa setelah saya membahas kembali persoalan banding ini dengan Gaga Muhammad dan keluarganya," jelasnya.