JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang saksi berinisial AM dalam sidang perkara tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman, menyebutkan, acara pembaiatan anggota kelompok teroris ISIS di Makassar pada 24 Januari 2015 lalu terpantik dari ceramah yang disampaikan eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI).
Sebagai saksi, AM mengatakan, dia diwajibkan oleh Ketua FPI DPC Makassar, Agus Salim, untuk ikut baiat dan deklarasi dukung ISIS.
AM merupakan anggota FPI DPC Makassar yang menggelar deklarasi dukungan terhadap ISIS pada 24-25 Januari 2015 di Makassar.
"Laskar FPI wajib ikut," ujar AM saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (24/1/2022).
AM menjelaskan, acara deklarasi dukungan kepada Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) itu disamarkan dengan Tabligh Akbar FPI.
Acara itu diikuti sekitar 300 orang. Namun banyak anggota organisasi masyarakat Islam di Makassar yang berdatangan setelah mengetahui pembicaranya adalah Munarman.
Menurut AM, ada tiga ceramah yang diisi oleh tiga pemateri saat acara pembaiatan. Dua di antaranya, Munarman dan almarhum Ustadz Basri--orang yang telah berbaiat pada ISIS tapi bukan anggota FPI.
"Beliau (Basri) adalah tokoh ISIS di Makassar, dia alumni Afghanistan. Beliau tokoh di Makassar" ujar AM.
"Sebenarnya pematerinya dua yang mulia, cuma berjalannya waktu hadir pemateri ketiga yang kita tidak dalam agenda yang mulia. Dalam agenda itu Ustadz Munarman dengan Ustadz Basri almarhum, tapi di perjalanan datang Ustadz Ansori alamarhum, tiga pemateri," kata AM di ruang sidang.
Menanggapi materi persidangan tersebut, Wasekjen Pandawa Nusantara, Ronald Loblobly mengatakan bahwa fakta persidangan Munarman pada hari ini melalui kesaksian AM terjelaskan bahwa ada kesengajaan dan pengorganisasian yang disiapkan secara matang dalam rangka melakukan pembaiatan kepada ISIS.
Ronald juga menjelaskan ketika dirinya ditanyakan lewat sambungan telepon oleh rekan media mengenai apakah masih ada potensi lahirnya bibit terorisme di Indonesia.
"Dengan adanya kesaksian tersebut, menjelaskan bahwa Indonesia menjadi obyek dari gerakan berpaham radikal yang bila tidak ditindak oleh APH (aparat penegak hukum) akan berakibat fatal dengan bertumbuh kembangnya bibit-bibit terorisme. Dan pada faktanya, Densus 88 AT sampai beberapa waktu yang lalu masih melakukan penangkapan dan pengungkapan kasus tersangka terorisme," jelas Ronald, Senin (24/01/22).
Wasekjen Pandawa Nusantara ini juga menjelaskan bahwa saat ini segenap rakyat Indonesia wajib dan penting untuk turut selalu berperan serta dalam upaya pemberantasan dan pengamanan diri maupun lingkungan dari paham radikalisme yang membahayakan persatuan dan kesatuan Bangsa.
"Paham radikalisme saat ini kerap kali dan tak jarang disampaikan di muka umum, baik secara langsung, berkelompok ataupun melalui media sosial yang sering dijadikan sebagai ajang agitasi propaganda mereka (kelompok radikal-red)," ujar Ronald.
Lihat juga video "Pro Kontra Pemindahan Ibu Kota". (youtube/poskota tv)
Dalam pesan penutupnya, Wasekjen Pandawa Nusantara yang dulu aktif di BEM LIMA JAYA pada era awal tahun 2000-an ini juga menyampaikan sudah sepantasnya kita mendukung penuh pengungkapan kasus ini dimuka pengadilan agar mendapat informasi dan fakta yang sejelas-jelasnya dan dapat menjadi pembelajaran serta pengetahuan akan dalang, otak dan aktor dari penyebaran paham radikalisme dan terorisme.
"Sebab radikalisme dan terorisme saat ini diarahkan pada pemahaman intoleran yang memantik terganggunya persatuan serta keutuhan rumah besar kita, Indonesia, " pungkas Ronald. (*/ys)