SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah mengantongi dua nama oknum petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta yang diduga melakukan pungli pada perusahaan jasa titipan.
Selain itu Kejati Banten sita uang Rp1,1 miliar dari 2 oknum bea cukai bandara pelaku pungli dimana uang tersebut kini disimpan di brankas Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Soekarno Hatta.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Banten Adhyaksa Darma Yuliano mengatakan, pengungkapan penyelidikan dugaan pungli oleh oknum pejabat Bea Cukai Soekarno Hatta itu, merupakan tindak lanjut dari laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
"Kita telah melakukan pengumpulan data dan meminta keterangan terhadap 11 orang saksi, baik dari pihak ASN Bea Cukai, maupun dari pihak swasta. Kami juga telah mengumpulkan sejumlah dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perkara ini," katanya kepada wartawan, Senin (24/1/2022).
Adhiyaksa menjelaskan dari penyelidikan diketahui pegawai Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Soekarno-Hatta berisinial QAB diduga memaksa pengurus PT SKK untuk memberikan sejumlah uang dari barang jasa titipan yang masuk.
"Oknum pegawai itu memiliki kewenangan memberikan surat peringatan dan pembekukan izin perusahaan jasa titipan di bandara, dengan memaksa PT SKK untuk memberikan uang untuk mengurangi sanksi denda," jelasnya.
Adhiyaksa menambahkan oknum itu memaksa pengurus PT SKK untuk memberikan sejumlah uang, bagi setiap kilogram barang yang masuk dalam daftar barang PT SKK sebesar Rp1.000 atau Rp2.000 perkilogram sejak April 2020 sampai April 2021.
"Selain itu, QAB juga meminta uang denda PT SKK dari Rp1,6 miliar menjadi Rp250 juta. Permintaan itu dilakukan dengan cara menekan melalui surat peringatan, surat teguran dan ancaman untuk membekukan operasional TPS dan mencabut izin operasional," tambahnya.
Selain QAB, Adhiyaksa mengungkapkan ada keterlibatan oknum Bea Cukai lainnya berinisial VIM, selaku koordinator atau penghubung dengan PT SKK untuk meminta sejumlah uang sesuai permintaan QAB.
"Sudah ada barang bukti berupa uang tunai yang diamankan dari oknum berinisi VIM sebesar Rp1.170.000.000 di brankas Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta," ungkapnya.
Adhiyaksa menegaskan perbuatan yang dilakukan oleh dua oknum pegawai Bea Cukai Soekarno Hatta berinisial QAB dan VIM terbukti melakukan tindak pidana korupsi, berupa pemerasan.
"Pasal yang akan kita terapkan yaitu Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegasnya.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan oknum pegawai Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta ke Kejati Banten, atas dugaan pungli kepada perusahaan jasa kurir senilai Rp1,7 miliar.
"Ini terjadi selama kurang lebih satu tahun, yakni sepanjang April 2020 hingga April 2021 (pungli)," katanya.
Menurut Boyamin, perusahaan jasa kurir itu mendapatkan ancaman penutupan usaha, jika tidak memberikan uang yang diminta.
Oknum yang diduga terlibat yakni pejabat bea cukai dengan jabatan kepala bidang dan kepala seksi.
Lihat juga video “Anggota Polsek Cimanggis Memakai Kostum Spiderman Saat Kampanye Vaksin”. (youtube/poskota tv)
"Untuk dugaan pungli oleh oknum bea cukai ini sudah kita laporkan ke Kejati Banten pada Selasa (8/1) kemarin," ujarnya.
Boyamin menambahkan dari informasi yang diperolehnya, oknum tersebut diduga meminta uang setoran sebesar Rp5 ribu per kilogram untuk setiap barang kiriman dari luar negeri.
Namun pihak perusahaan jasa kurir hanya mampu memberikan sebesar Rp1.000 per kilogram.
"Ada ancaman tertulis maupun verbal. Tertulis berupa surat peringatan tanpa alasan yang jelas, dan verbal berupa ancaman penutupan usaha perusahaan. Semua dilakukan oknum dengan harapan permintaan oknum pegawai dipenuhi oleh perusahaan," tambahnya. (haryono)