SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Finari Manan, mengaku sering atau pernah bertemu petinggi perusahaan jasa importasi PT Sinergi Karya Kharisma (PT SKK) sebelum kasus tuduhan pemerasan oleh bawahannya terungkap ke publik.
Dicecar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang, Finari Manan mengakui sering atau pernah bertemu dengan tiga petinggi di PT SKK yakni Arif Agus Harsono (Soni), Direktur Utama PT SKK, Syamsul Syah Alam (Jimbo), Komut PT SKK, dan Edy Setyo, Direktur PT SKK.
Persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo, dengan anggota Nofalinda Arianti dan H. Ibnu Anwaruddin.
“Pak Edy lebih dari 1 kali, pak Sony sekali,” kata Finari Manan, orang nomor satu di KPU Bea Cukai Soetta tersebut, ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor PN Serang, Rabu (27/4/2022).
Edy Setyo, Direktur PT SKK, ternyata merupakan mantan atasan Finari Manan di Dirjen Bea Cukai.
Di hadapan hakim, Finari Manan, mengungkapkan Edy juga pernah menyampaikan kepada dirinya, bahwa PT SKK juga berencana bermain di area ekspor untuk produk-produk UMKM.
Kasus pelik yang menyeret dua pejabat Bea Cukai, QAB dan bawahannya VIM menjadi terdakwa tersebut, kini mulai terungkap satu-persatu.
QAB adalah mantan Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai I pada KPU BC Tipe C Bandara Soekarno Hatta (Soetta), sedangkan VIM merupakan Kepala Seksi Fasilitas Pabean dan Cukai II pada Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai I.
Kasus ini ternyata berawal surat dengan Nomor: S-329/KPU.03/2020 kepada PT Shopee Indonesia yang ditandatangani langsung oleh Finari Manan sebagai Kepala Kantor BC Soetta.
Berawal dari Permintaan Data Transaksi
Surat tersebut menjadi dasar dakwaan Jaksa Penuntut Umum, yang menyebutnya sebagai "teguran" kepada PT SKK melalui PT Shopee Indonesia terkait beberapa temuan petugas Bea Cukai terhadap perusahaan mitra Shopee tersebut.