JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, menghadirikan salah seorang saksi berinisial AM, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (24/1/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperkenalkan AM sebagai salah satu panitia bagian pengamanan dalam acara seminar pada 24 Januari 2015 di Markas FPI Makassar, Sulawesi Selatan.
Dalam kesaksiannya, AM mengatakan sebelum acara tersebut digelar, dirinyalah yang menghubungi Munarman untuk datang pada acara seminar tersebut.
"Memang sebelum diadakan itu, rapat tiga kali di Pondok Pesantren Ustaz Basri almarhum, memang kami sudah menyampaikan saudara terdakwa (Munarman) untuk sebagai pemateri dalam acara tersebut," kata AM kepada majelis hakim di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (24/1/2022).
"Siapa yang hubungi terdakwa?" tanya majelis hakim.
"Saya yang mulia," jawab saksi AM.
Lebih lanjut, kata saksi AM, dalam acara tersebut selain Munarman yang jadi pemateri, juga ada almarhum Ustaz Basri dan almarhum Ustaz Fauzan Al-Anshori.
Namun, menurut pengakuan AM, sebenarnya yang diagendakan datang hanya Munarman dan almarhum Ustaz Basri. Kemudian seiring berjalannya waktu datang almarhum Ustaz Fauzan Al-Anshori.
"Jadi tiga pemateri pada saat itu, yang pertama Ustaz Munarman, yang kedua, Ustaz Fauzan Al Anshori almarhum, pemateri ketiga, Ustaz Basri almarhum yang mulia. Setelah selesai materi tersebut diadakan baiat yang mulia," ucap saksi yang dihadirkan JPU itu.
Adapun baiat yang dimaksud dalam acara seminar pada 24 Januari 2015 itu, yakni sumpah setia terhadap kelompok teroris ISIS.
AM membeberkan, ratusan peserta yang datang baik dari Laskar FPI Makassar serta beberapa ormas Islam lainnya itu melakukan baiat massal.
Menurut kesaksian AM, ketiga pemateri, termasuk Munarman hadir ketika proses pembaiatan terjadi.
Namun, dia mengaku tak melihat apakah Munarman ikut melakukan sumpah setia atau tidak.
"Waktu baiat apakah semua yang ikut dalam seminar ikut baiat?" tanya majelis hakim.
"Kayaknya yang mulia, karena saya posisinya ditugaskan sebagai pengamanan yang mulia, posisi saya berada di luar panggung sebelah kanan. Jadi saya di luar panggung ini, cuma dihalangi penutup kain yang mulia," kata AM.
"Waktu baiat ketiga penceramah ada di situ?" tanya majelis hakim.
"Ada semuanya yang mulia," sahut AM.
"Apakah saksi lihat terdakwa baiat?" tanya majelis hakim.
"Kalau melihat langsung tidak," jawab AM.
AM menilai jika Munarman hadir dalam acara tersebut, maka berpotensi Munarman juga ikut berbaiat. Terlebih lagi, kata AM, baiat dalam acara yang dimulai pukul 08.30 pagi hingga sekira pukul 12.00 siang itu merupakan baiat massal.
"Kemudian apakah saudara tahu terdakwa ikut baiat?" tanya majelis hakim.
"Karena yang ada di situ kita baiat massal yang mulia," sahut AM.
"Apakah saksi tahu saudara terdakwa ikut?
"Ikut baiat yang mulia, karena saudara tersangka ada di situ yang mulia, tempat kami berbaiat," ungkap AM.
Dikabarkan sebelumnya, Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 Juncto Pasal 7, dan Pasal 15 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dakwaan terhadap Munarman dibacakan JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan," kata JPU saat membacakan dakwaan.
Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Perbuatan itu dilakukan Munarman berkaitan dengan munculnya organisasi teroris Islamic State of Iraq (ISIS) di Suriah sekitar awal 2014 yang dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi. (ardhi)