Pantau harga minyak goreng di pasar, Disperindag Lebak temukan berbagai hal. (Foto/yusuf)

NEWS

Pantau Harga Minyak Goreng di Pasar, Disperindag Lebak Temukan Ini

Jumat 21 Jan 2022, 17:58 WIB

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah pertanggal 19 Januari 2022 kemarin telah menetapkan harga satuan untuk minyak goreng premium di pasaran.

Pemerintah yang telah memberikan subsidi menetapkan harga untuk minyak goreng itu sebesar Rp14 ribu perliternya.

Harga tersebut wajib diterapkan oleh seluruh toko ritel sesuai dengan hasil kesepakatan antara Kementrian Perdagangan RI dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

Maka dari itu, Dinas Perindustrian dan  Perdagangan (Disperindag) Lebak pun melakukan monitoring terhadap sejumlah toko ritel di Kabupaten Lebak untuk memastikan harga minyak sekitar Rp14 ribu perliter itu benar diterapkan. 

Saat lakukan pantau harga minyak goreng di pasar, Disperindag Lebak Temukan berbagai hal.

"Alhamdulillah setelah dilakukan monitoring dibeberapa toko ritel, kita tidak temukan adanya toko ritel yang menjual harga diatas Rp14 ribu. Semuanya satu harga," kata Kepala Disperindag Lebak Orok Sukamana usai melakukan monitoring harga minyak goreng di Rangkasbitung, Jum'at (21/1/2022).

Namun, pihaknya masih menemukan penjual di pasar Tradisional Rangkasbitung yang masih menjual harga minyak diatas Rp14 ribu perliternya. 

"Nah yang jadi permasalahan saat ini adalah harga di pasar tradisional. Karena di pasar tradisional itu masyarakat masih belum dapat menikmati minyak satu harga. Kita pun temukan harganya masih seperti sebelumnya, diatas Rp14 ribu bahkan ada yang mencapai Rp20 ribu perliternya," kata Orok.

Walaupun begitu, Orok mengatakan, bahwa Pemerintah sendiri saat ini tengah menyusun regulasi agar harga minyak di Pasar Tradisional juga dapat dibawah Rp14 ribu perliternya.

Lihat juga video “Bus Transjakarta dan Mini Bus Terlibat Kecelakaan di Sudirman Hingga Pecah Ban”. (youtube/poskota tv)

"Saat ini memang kebijakan minyak satu harga itu berlaku bagi tokon ritel yang tergabung dalam Aprindo. Namun pasar tradisional atau pasar Rakyat diberikan waktu satu minggu setelah kebijakan ini ditetapkan. Sehingga nantinya harga minyak di pasar tradisional juga akan menyesuaikan," jelasnya.

Dalam kesempatan ini, Orok memastikan bahwa stok minyak di Kabupaten Lebak aman.

Sehingga masyarakat pun di minta untuk tidak melakukan panik buying, karena subsidi minyak itu sendiri berlaku hingga 6 bulan kedepan. (yusuf permana)

Tags:
harga minyak goreng di pasardisperindagminyak goreng lebakpantauan minyak goreng

Administrator

Reporter

Administrator

Editor