Dugaan korupsi Rp26,7 miliar, tim penyidik Kejati DKI Jakarta geledah Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Pemprov DKI Jakarta. (Foto/kejatidkijakarta)

Kriminal

Dugaan Korupsi Rp26,7 Miliar, Tim Penyidik Kejati DKI Jakarta Geledah Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota

Jumat 21 Jan 2022, 18:07 WIB

JAKARTA, POKSOTA.CO.ID – Dugaan korupsi Rp26,7 miliar, tim penyidik Kejati DKI Jakarta geledah Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Pemprov DKI Jakarta.

Dalam penggeledahan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengamankan sejumlah dokumen dan alat elektronik pasca penggeledahan Kantor Dinas Pertamana dan Hutan Kota Pemprov DKI Jakarta pada Jumat (21/1/2022).

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam menuturkan, pihaknya mengamankan sejumlah dokumen dan alat elektronik terkait dugaan korupsi pembebasan lahan di Cipayung, Jakarta Timur.

“Dokumen dan beberapa alat elektronik total ada belasan yang disita,” kata Ashari dikonfirmasi Poskota Jumat (21/1/2022).

Dirinya belum menyebut ada beberapa saksi total yang sudah diperiksa dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut.

Sebelumnya diberitakan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggeledah Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Pemprov DKI Jakarta terkait dugaan korupsi pembebasan lahan di Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (20/1/2022).

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam menuturkan, bahwa berdasarkan adanya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-01/M.1/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022.

Pada hari Kamis, 20 Januari 2022 Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melakukan tindakan penggeledahan di Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.

Pengeledahan ini untuk mencari dan mengumpulkan bukti serta melakukan penyitaan terhadap benda-benda guna kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pembebasan Lahan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2018.

Lihat juga video “Poskita Terkini: Egy Maulana Dikabarkan Akan Turun Jelang Leg 2 Semi Final AFF 2020 Melawan Singapura”. (youtube/poskota tv)

Selian itu juga untuk menyesuaikan dengan fakta penyidikan, pada tahun 2018 Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta memiliki anggaran untuk Belanja Modal Tanah sebesar Rp326.972.478.000 yang bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta untuk kegiatan pembebasan tanah taman hutan, makam dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur.

“Dalam pelaksanaannya, diduga ada kemahalan harga yang dibayarkan sehingga merugikan Negara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kurang lebih sebesar Rp26.719.343.153,” paparnya.

“Kemahalan harga tersebut disebabkan karena dalam menentukan harga pasar tidak berdasarkan harga dari aset identik atau sejenis yang ditawarkan untuk dijual sebagaimana diatur dalam Metode Perbandingan Data Pasar berdasarkan Standar Penilai Indonesia 106 (SPI 106),” tambah Ashari. (adji)

Tags:
korupsi Kantor Dinas Pertamanankorupsi Hutan Kota Pemprov DKI Jakartapananganan korupsi Hutan Kota Pemprov DKI Jakartapenyelidikan korupsi

Novriadji Wibowo

Reporter

Administrator

Editor