Direktur Eksekutif Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada (foto luthfi)

Regional

ALIPP Minta Kejati Banten Segera Selesaikan Persoalan Temuan BPK 2015

Jumat 21 Jan 2022, 14:38 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Direktur Eksekutif Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada mengungkapkan, tidak ada alasan bagi Kejati Banten untuk turun tangan menyelesaikan keterlambatan Pemprov Banten dalam menindaklanjuti temuan BPK tahun 2015.

Pasalnya saat ini sudah lebih dari enam tahun temuan BPK tidak selesai  ditindaklanjuti oleh Pemprov Banten. Sehingga ini merupakan tantangan bagi Kejati Banten di bawah kepemimpinan Pak Reda Manthovani untuk bisa segera diselesaikan.

"Karena ini merupakan tanggungjawab penggunaan uang rakyat," katanya saat dihubungi, Jumat (21/1/2022).

Uday melanjutkan, temuan LHP BPK-RI Nomor 63/LHP/XVII.SRG/12/2015 pada Sekretariat DPRD Banten Tahun Anggaran 2015 lalu sudah tak bisa ditoleransi lagi.

“Ini persoalan lama yang dibiarkan terkatung-katung. Tak selayaknya dibiarkan. Karenanya hemat saya saatnya aparat penegak hukum mengambil langkah konkret. Sebab ini uang rakyat,” tegasnya.

Masih dikatakan Uday, temuan BPK di Sekretariat DPRD Banten tahun 2015 terkait kelebihan bayar sebesar Rp6,7 miliar seharusnya sudah bisa diselesaikan paling lambat tahun 2018 lalu sebelum pandemi Covid-19.

“Mestinya kan 3 tahun toleransi yang diberikan untuk mengembalikan uang negara itu sudah selesai. Ini sampai 2022 tidak selesai,” bebernya.

Berdasarkan temuan BPK tahun 2015, kata Uday, terdapat pengeluaran belanja promosi dan publikasi pada Sekretariat DPRD Banten sebesar Rp21,5 miliar yang tidak didasarkan SPK ataupun surat pesanan. Selain itu, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp6,7 miliar.

“Dari kelebihan bayar yang ditemukan BPK, hanya Rp3,9 miliar yang dikembalikan, sisanya Rp2,8 miliar belum dikembalikan,” urainya.

Uday mengaku khawatir bila temuan BPK tahun 2015 dibiarkan oleh aparat penegak hukum, maka setiap tahun akan terjadi temuan kelebihan bayar di Pemprov Banten.

"Tahun 2021 temuan kelebihan bayar oleh BPK sekira Rp5 miliar. Sementara yang tahun 2015 saja tidak selesai ditindaklanjuti hingga 2022,” pungkas Uday.

Sebelumnya, Kepala Kejati Banten Reda Manthovani saat menanggapi temuan BPK tahun 2021 mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan terhadap temuan LHP BPK yang tidak selesai ditindaklanjuti oleh Pemprov Banten.

“Kita akan telusuri niat jahatnya, untuk mengetahui peristiwa pidana atau bukan bila temuan BPK tidak ditindaklanjuti,” kata Reda beberapa waktu lalu. (luthfillah) 

 

Tags:
alippKejati Bantenselesaikan persoalanTemuan BPK 2015

Administrator

Reporter

Administrator

Editor