BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Enam dari delapan orang tersangka diringkus polres metro Bekasi kota, dalam kasus komplotan spesialis pencurian rumah kosong, Rabu (19/01/2022) sore.
Para tersangka berhasil diringkus satuan reserse kiriminal Polres Metro Bekasi kota, pada rentang 12 hingga 16 Januari 2022, di berbagai tempat di Bekasi.
Menurut Kapolres Metro Bekasi kota, Kombes Hengki, pada pengungkapan kronologi kejadian tersebut, dikarenakan maraknya pencurian yang menyasar kediaman yang ditinggalkan pemiliknya.
"Dari proses penyelidikan diperoleh informasi keberadaan pelaku, didapatkan informasi tambahan bahwa para pelaku sering melakukan perbuatannya di beberapa tempat di Bekasi raya," sambungnya.
Para pelaku memasuki rumah, dengan berbagai cara, diantaranya merusak kunci gembok, dan mencongkel pintu jendela.
"Para pelaku melakukannya dengan cara berkeliling cari rumah kosong yang ditunggal penghuninya, setelah mendapatkan sasaran. Mereka segera memasuki rumah, merusak kunci gembok, mencongkel pintu jendela, dan mengambil barang barang yang berada di dalam rumah," jelasnya.
Tak segan-segan, para pelaku menguras harta benda milik para korban, salah satunya ialah mencuri mobil.
"Diantara barang milik para korban yang diambil adalah mobil Honda Mobilio (DPB), Sepeda Motor, barang lainnya berupa emas, gelang, kalung, liontin, anting, HP, laptop serta uang tunai," bebernya.
Ketika salah satu pelaku spesialis pencurian rumah kosong yaitu NH (46), melalui penggeladahan, didapati satu pucuk senjata api rakitan dengan 3 butir amunisi.
Adapun, enam para tersangka tersebut berinisial S (52), M (23), R (30), NH (46), R (45) dan E (35).
"Ada dua orang yang masih menjadi DPO, Yaitu Y sebagai penadah barang hasil curian, lalu A sebagai penadah mobil hasil curian," ujar Kombes Hengki.
Kejahatan yang dibuat oleh para tersangka ialah selama satu tahun.
"Sudah lebih dari satu tahun, mereka menyasar ke Bekasi kota dan kabupaten. Dan perlu diketahui dari 6 ini ada 3 orang residivis menjadi tersangka. Kaptennya juga residivis," ungkapnya.
Kombes Hengki menuturkan, nilai dari aksi kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka mencapai ratusan juta rupiah.
"Nilai hasil kejahatan ini lebih dari ratusan juta karena hasil kejahatan mereka ini ada beberapa unit motor, ada juga unit mobil dalam pengejaran, masih dikuasai oleh penadah," sambungnya
Dengan hal tersebut, polres metro Bekasi kota, Berhasil mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya.
Sebuah BPKB, 5 buah STNK, 2 buah obeng, satu buah linggis, 3 buah kunci L, 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 3 buah butir amunisi, 6 buah dompet, 8 unit HP, 1 buah tas bahu, satu buah laptop, Satu buah tas bahu, 2 unit laptop, dan satu buah gunting besar.
Adapun daripada tersangka kini Disangkakan pasal larangan menguasai senjata api dan larangan melakukan pencucian dengan pemberatan, sebagaimana yang diatur dalam pasal 1 ayat (1) undang undang darurat nomor, 12 tahun 1951 dan pasal 363 KUHPidana.
"Daripada tersangka mendapatkan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya (Ihsan Fahmi)