Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan klaim sudah berhasil rapikan 8 stasiun selama pimpin DKI Jakarta selama dirinya memimpin Ibukota. (Foto/tangkapanlayar-youtube@aniesbaswedan)

Jakarta

Pemprov DKI Kembali Tetapkan PPKM Level 2, Kantor Non Esensial Diberlakukan 50 Persen Kapasitas

Rabu 19 Jan 2022, 20:55 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta kembali menetapkan PPKM level 2 selama 7 (tujuh) hari, terhitung sejak 18 hingga 24 Januari 2022.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan, selama PPKM Level 2 kegiatan tempat kerja atau perkantoran sektor non-esensial diberlakukan 50 persen kapasitas.

"Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor non-esensial diberlakukan 50 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," ujar Anies dikutip dari siaran pers PPID, Rabu (19/1/2022).

Dijelaskannya, hal tersebut ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 47 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 2 Corona Virus Disease 2019. 

"Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali," ucapnya.

Anies Baswedan mengimbau kepada masyarakat yang telah mendapatkan tiket vaksin dosis ketiga untuk segera melakukan vaksinasi di fasilitas kesehatan terdekat.

Serta senantiasa untuk selalu waspada terhadap penularan virus Covid-19 di tengah angka kasus yang mulai naik.

"Bersama-sama kita terus jaga kebiasaan baik, yaitu melaksanakan protokol kesehatan di mana pun, kapan pun," pungkasnya. (yono)

Tags:
PPKM level 2Kantor non-Esensial Diberlakukan 50 PersenGubernur DKI Jakarta Tetapkan PPKM Level 2

Reporter

Administrator

Editor