ADVERTISEMENT

PPKM di Jakarta Turun ke Level 2, Kapasitas Tempat Ibadah dan Pengunjung Mal naik 75 Persen Buka Hingga Pukul 21.00

Kamis, 10 Maret 2022 12:33 WIB

Share
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (ist)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kabar baik. PPKM di DKI Jakarta telah turun ke level 2, dengan diiringi pelonggaran di tempat ibadah, mal. pasar swalayan, pasar tradisional.

Hal itu setelah Pemprov DKI Jakarta menurunkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 selama 7 hari, mulai 8 hingga 14 Maret 2022.

Pada aturan PPKM Level 2, kegiatan peribadatan di rumah ibadah dinaikan kapasaitasnya yang sebelumnya pada PPKM Level 3 sebesar 50 persen kini menjadi 75 persen.

"Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 dengan maksimal 75 persen," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dikutip dari siaran Pers PPID, Kamis (10/3/2022).

 

Meski telah diberi kelonggaran, mantan menteri pendidikan tersebut, meminta pada masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan dalam menjalankan peribadatan.

"Insya Allah, dengan upaya-upaya pencegahan ini dapat membantu mengurangi dampak keterpaparan, dan kita dapat segera melewati pandemi ini dengan baik,” sambung Anies.

Pada PPKM Level 2 ini, kapasitas pusat perbelanjaan (Mal), Super Market, Pasar Tradisional juga dibatasi maksimal 75 persen dengan waktu operasional hingga pukul 21.00 WIB.

Adapun, kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 191 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019. 

“Tetap dijaga kesehatannya, disiplin prokes, dan lakukan vaksinasi lengkap. Untuk masyarakat yang sudah dapat tiket vaksin ketiga, segera lakukan vaksinasi," pungkas Anies. (yono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT