ADVERTISEMENT
Rabu, 19 Januari 2022 10:57 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sebab, hukuman bagi Heru Hidayat sebelumnya dalam kasus Jiwasraya adalah seumur hidup dan bukan penjara dalam hitungan maksimal 20 tahun.
"Hukuman nihil hanya berlaku di perkara penjara terhitung yaitu 1 hari hingga maksimal 20 tahun. Jika hukuman seumur hidup maka bisa dijatuhkan hukuman yang sama atau hukuman diatasnya yaitu mati," jelas Boyamin.
Meski begitu, Boyamin mengaku menghormati putusan majelis hakim, namun tetap kecewa karena tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
"Selanjutnya MAKI akan maju ke Mahkamah Konstitusi untuk memperluas makna "pengulangan dalam melakukan pidana" yang selama ini dimaknai terbatas setelah orang dipenjara kemudian melakukan perbuatan pidana. Tidak disebut berulang jika belum pernah dipenjara meskipun berulang-ulang melakukan perbuatan pidana," kata Boyamin.(*)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT