Baharudin, eksekutor pengeroyokan anggota TNI menyerahkan diri setelah bersembunyi di kapal cumi milik nelayan selama 3 hari. (Foto/polsekmuarabaru)

Kriminal

Baharudin, Eksekutor Pengeroyokan Anggota TNI Menyerahkan Diri, Sembunyi di Kapal Cumi Milik Nelayan Selama 3 Hari

Rabu 19 Jan 2022, 11:07 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Baharudin, eksekutor pengeroyokan anggota TNI menyerahkan diri setelah bersembunyi di kapal cumi milik nelayan selama 3 hari.

Sang eksekutor pengeroyokan anggota TNI hingga tewas tersebut yang bernama Baharudin diserahkan ke kepolisian oleh mantan bosnya Daeng Amir.

Daeng Amir sendiri merupakan kepala parkir kapal dan nyambi jual ikan.

Dari informasi yang dihimpun PosKota, selama tiga hari pelarian, tersangka bersembunyi di kapal tradisional cumi pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.

"Setelah diantar ke Polsek Muara Baru, kemudian Daeng Amir menghubungi anggota Polsek Penjaringan," kata salah satu sumber yang dihimpun PosKota.

Menurut keterangan dari tersangka, Badik yang digunakan untuk menikam korban awalnya dititipkan ke Daeng Japar yang merupakan rekan tersangka.

Namun keterengan Baharudin, eksekutor pengeroyokan anggota TNI berubah-ubah dan mengatakan bahwa Badik tersebut telah dibuang di sekitar TKP.

"Keterangn eksekutor Badik yang digunakan menusuk TNI disebut dibuang dilokasi TKP, tapi dicari polisi tidak ada," ungkapnya.

Sebelumnya, Polisi mengamankan empat orang pelaku pengeroyokan anggota TNI berinisial S (23) hingga tewas di Jakarta Utara.

Dari empat pelaku yang diamankan, tiga diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari empat orang kami amankan, terhadap tiga orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan satu orang masih dilakukan pendalaman," kata Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, Selasa (18/1/2022).

Para pelaku pengeroyokan diduga berjumlah delapan orang.

Polisi kini baru mengamankan empat orang pelaku.

Menurut Tubagus, ada orang pelaku lain yang ditetapkan sebagai tersangka.

Para pelaku masih belum tertangkap dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Lihat juga video “Jasat Pemancing Hanyut Ditemukan 12 Km dari Titik Hilang”. (youtube/poskota tv)

Pelaku DPO yang telah ditetapkan sebagai tersangka salah satunya orang yang melakukan penusukan kepada korban.

"Orang tersebut adalah atas nama Baharuddin, eksekutor pengeroyokan anggota TNI, dialah yang diduga kuat lakukan aksi penusukan. Kemudian kedua adalah DPO atas nama Sapri ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih dalam pengejaran. Dan yang ketiga DPO atas nama Ardi," jelas Tubagus.

Sementara itu, satu pelaku lain belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih DPO.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP. (pandi)

Tags:
Pengeroyokan Anggota TNIpelaku pengeroyokan anggota TNIpengeroyokan anggota TNI menyerahkan diripersembunyian pengeroyokan anggota TNI menyerahkan diriBaharudin

Pandi Ramedhan

Reporter

Administrator

Editor