JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selebgram Gaga Muhammad dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dalam sidang putusan, di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022). Dia divonis 4,5 tahun penjara.
Adapun pertimbangan yang memberatkan vonis tersebut yakni lantaran hakim tak melihat adanya penyesalan dari Gaga Muhammad.
"Di persidangan terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalahnya," kata Ketua Hakim, Lingga Setiawan, di PN Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
Majelis hakim menilai Gaga justru berusaha menyalahkan kesalahan terhadap korban, dalam hal ini Laura Anna.
Dalam pengambilan keterangan terdakwa beberapa waktu lalu, Gaga menyatakan bahwa Laura Anna tidak menggunakan sabuk pengaman.
"Terdakwa malah berusaha mencari unsur kealpaan dan kelalaian serta akibat luka berat yang dialami korban adalah bagian dari kesalahan korban sendiri yaitu tentang korban tidak menggunakan sabuk pengaman," ungkap ketua hakim.
Selain itu, Gaga tidak memiliki itikad baik untuk membantu biaya pengobatan Laura Anna yang menderita kelumpuhan akibat kecelakaan tersebut.
Lebih lanjut, pertimbangan lain yang memberatkan Gaga yakni karena mabuk dinilai tak sesuai dengan agama yang dianut.
"Tindak pidana dilakukan diawali dengan perbuatan mabuk, meminum-minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan agama yang dianut terdakwa," jelasnya.
Adapun keadaan yang meringankan yakni lantaran masih berusia muda dan dapat mengubah perilaku.
"Terdakwa masih muda usia dan masih dapat mengubah perilakukanya menjadi lebih baik," tambah ketua hakim.
Diberitakan sebelumnya, Gaga Muhammad dinyatakan bersalah oleh majelis hakim atas kasus kecelakaan lalu lintas dalam sidang putusan yang digelar di PN Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan. Dia terbukti melakukan kelalaian dalam mengemudi yang menyebabkan korban luka berat.
Putusan ini sesuai tuntutan JPU terhadap mantan kekasih Laura Anna.
Gaga Muhammad sebelumnya didakwa di pasal 310 ayat 3 undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dia dituntut kurungan penjara 4,5 tahun.
Lihat juga video “Lakukan Tes Urine, Pejabat Pemkot Banyak yang Mangkir”. (youtube/poskota tv)
Diketahui, Laura Anna mengalami kecelakaan mobil pada Desember 2019, lalu. Mobil tersebut dikemudikan oleh Gaga Muhammad, kekasihnya saat itu.
Keduanya dalam kondisi mabuk hingga diduga Gaga Muhammad yang mengemudikan mobil menabrak truk dan mengakibatkan kecelakaan parah.
Akibat kejadian tersebut Laura Anna mengalami kelumpuhan. Sedangkan Gaga Muhammad masih mampu beraktivitas dengan normal. (roma)