Tagihan hutang pemerintah Rp385 miliar claim Covid-19 di RS Swasta tak digubris, ARSSI kebingungan. (Foto/dokarssi)

Nasional

Waduh! Tagihan Hutang Pemerintah Rp385 Miliar Claim Covid-19 di RS Swasta Tak Digubris, ARSSI Kebingungan

Selasa 18 Jan 2022, 16:16 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tagihan hutang pemerintah Rp385 miliar claim Covid-19 di RS Swasta tak digubris, ARSSI kebingungan.

Hal tersebut di ungkapkan Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), berdasarkan data yang dihimpun ARSSI setidaknya ada tunggakan pemerintah sebesar Rp385.486.388.446 yang akhirnya masuk klaim kadaluarsa karena berbagai hal. 

Hal itu disampaikan ARSSI saat menyambangi Fraksi PKS untuk menyampaikan terkait Penagihan Pelayanan Claim Covid-19 Tahun 2020 yang belum dibayarkan oleh pemerintah.

Perwakilan ARSSI yang dipimpin Sekretaris Jenderal ARSSI Ling Ichsan Hanafi langsung diterima oleh Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati, Netty Presetiany dan Alifudin, Selasa (18/1/2022).

Ichsan memaparkan perjuangan ARSSI untuk memperjuangkan penagihan pelayanan klaim Covid-19 Tahun 2020 sudah dilakukan dengan mengirim surat resmi ke berbagai instansi antara lain Kementerian Kesehatan, Kemenko PMK dan Kemenko Marvest. 

Masih dengan Ichsan, namun tidak ada hasil yang memuaskan, alhamdulillah hari ini kami langsung diterima oleh Fraksi PKS.

Respons Fraksi PKS sangat membahagiakan, mudah-mudahan ini bisa menemui titik terang.

Kami RS sudah berjuang memberikan pelayanan kepada pasien kenyataannya kami mengalami hambatan klaim uang yang mencapai Rp385 miliar, hutang pemerintah ke RS Swasta.

Ichsan melaporkan, berdasarkan data yang dihimpun ARSSI setidaknya ada tunggakan Rp 385.486.388.446 yang akhirnya masuk klaim kadaluarsa karena berbagai hal.

Ia yakin jumlah ini akan terus meningkat karena belum menghitung tunggakan di RS milik pemerintah sendiri atau RS Swasta lain. 

Ichsan mengaku klaim yang disebut kadaluarsa itu terjadi bukan karena RS tidak ingin menyelesaikan kewajiban pelaporan dalam waktu 14 hari.

Namun, ia merinci setidaknya ada 7 penyebab klaim masuk ke status kadaluarsa yang disebabkan hal-hal di luar kuasa RS.

Lihat juga video “Poskota Terkini: Kasus Terinfeksi Varian Omicron di Indonesia Bertambah Jadi 46 Orang”. (youtube/poskota tv)

"61,6 persen paling banyak karena ada mispersepsi soal regulasi. Mohon maaf regulasi dari pemerintah ini sangat cepat berubah ada yang bentuknya KMK ada yang Surat Edaran sehingga kami yang di lapangan kebingungan," paparnya.

Penyebab lain karena faktor teknis aplikasi yang sedang maintanance sehingga RS tidak dapat mengirimkan klaim.

"Ia juga menyebut ada 15,2 persen disebabkan BPJS Kesehatan mengirimkan BAHV di luar jam kerja. Dikirim di luar jam kerja tapi Sabtu-Minggu dihitung oleh BPJS dalam durasi 14 hari paling lambat mengirim klaim," ungkapnya. (rizal)

Tags:
hutang pemerintah Rp385 miliarhutang covid-19tagihan hutang covid-19hutang pemerintah ke rs swasta

Administrator

Reporter

Administrator

Editor