Sidang di PN Denpasar, sengketa berlanjut ke tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.  (ist)

Kriminal

Tak Terima Sertifikat Dikembalikan ke Warga, Konglomerat Asal Jakarta Banding Kasus Tanah ke PT Denpasar

Selasa 18 Jan 2022, 23:28 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pulau Dewata Bali masih jadi daerah primadona bagi para mafia tanah untuk melancarkan aksinya Sederet kasus sengketa tanah terus bermunculan di Bali, yang ditengarai imbas dari praktik mafia tanah yang tak terkontrol.

Salah satunya kasus sengketa antara warga Jimbaran I Nyoman Siang dengan konglomerat asal Jakarta, Kwee Sinto.

Setelah tuntas di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, sengketa berlanjut ke tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.

Dalam perkara perdata di PN Denpasar, majelis hakim mengabulkan gugatan I Nyoman Siang untuk sebagian.

Salah satu gugatan yang dikabulkan yaitu menyatakan I Nyoman Siang dan I Rentong dkk adalah pemilik sah sejumlah sertifikat.

Yakni Pipil No. 456 Persil 3 Klas VII dengan luas 8,360 Ha, Pipil No. 456 Persil 5 Klas VII dengan luas 19,810 Ha, Pipil No. 456 Persil 6 Klas VII dengan luas 2,915 Ha, serta dokumen lainnya yang dikuasai tergugat.

Hakim juga menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa menguasai bukti-bukti surat tanpa hak.

"Memerintahkan tergugat mengembalikan bukti-bukti surat kepada penggugat tanpa mempersyaratkan apapun termasuk tebusan," tegas hakim.

Dalam rekonvensi, majelis hakim juga menyatakan pembatalan yang dilakukan tergugat atas surat kesepakatan pembagian jasa.

Pembatalan kesepakatan pembagian jasa pengurusan tanah tanggal 26 Oktober 2017 itu dianggap tidak sah dan batal demi hukum.

"Menyatakan tetap berlaku dan mempunyai kekuatan hukum surat kesepakatan pembagian jasa pengurusan tanah tanggal 26 Oktober 2017," lanjut hakim.

Setelah putusan tersebut, Kwee Sinto melalui kuasa hukumnya melakukan banding ke PT Denpasar.

Banding tersebut saat ini sedang disidangkan oleh majelis hakim PT Denpasar pimpinan I Made Supartha.

Juru bicara PN Denpasar, Gede P Astawa mengatakan sidang banding yang diajukan oleh Kwee Sinto sedang diproses di PT Denpasar.

"Berkas banding sudah diterima 4 Januari lalu," sebut Gede P Astawa, Rabu (18/1/2021).

Humas PN Denpasar Gede P Astawa menjelaskan gugatan ini berawal dari perkara 215/Pdt.G/2021/PN Dps.

Penggugat I Nyoman Siang dan I Rentong yang terlibat dalam perkara ini lalu menyerahkan penyelesaian perkara ke tergugat Kwee Sinto.

Meski tergugat menerima kuasa dari penggugat, tergugat bukanlah seorang konsultan hukum, ataupun orang yang memiliki firma hukum.

Melainkan sebatas pendana (investor) atas biaya-biaya yang timbul dari proses penyelesaian sengketa tanah.

Hal ini secara tertuang dalam Surat Kesepakatan Pembagian Jasa Pengurusan Tanah tanggal 26 Oktober 2017.

Disebutkan bahwa pihak kedua adalah pemodal atau investor yang menyediakan sejumlah dana tunai yang akan dipergunakan untuk mengurus perkara.

Penggugat sendiri telah menyerahkan sejumlah dokumen untuk pengurusan.

Diantaranya Pipil No. 456 Persil 3 Klas VII dengan luas 8,360Ha, Pipil No. 456 Persil 5 Klas VII dengan luas 19,810Ha, Pipil No. 456 Persil 6 Klas VII dengan luas 2,915Ha, serta dokumen lainnya.

Namun, sayangnya setelah dua tahun berjalan, tergugat tidak juga menyelesaikan kasus yang dialami penggugat.

Bahkan, sekadar pendaftaran gugatan pun tidak pernah dilakukan, sehingga penggugat I Nyoman Siang dkk membatalkan kesepakatan dengan tergugat.

Penggugat selanjutnya menunjuk kantor pengacara lain untuk mengurus kasus gugatannya.

Anehnya, saat diminta menyerahkan dokumen Pipil dan lainnya, tergugat justru minta penggugat untuk menebusnya dengan uang senilai Rp1.8 miliar.

Karena tak bisa membayar, penggugat memilih menggugat Kwee Sinto ke PN Denpasar. (*/ham)

Tags:
Sengketa Tanah di BaliMafia Tanah di BaliKasus Sengketa Tanah di Pulau Dewata

Administrator

Reporter

Administrator

Editor