ADVERTISEMENT

Ricuh Sengketa Tanah di Kramat Jati, Warga Sita Senjata Tajam di Lokasi

Minggu, 15 Agustus 2021 22:42 WIB

Share
Dua kelompok ricuh saling dorong. (foto: ist)
Dua kelompok ricuh saling dorong. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dua kelompok bentrok terkait permasalahan lahan di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (14/8/2021) malam hingga Minggu (15/8/2021). Sempat terjadi saling dorong dan terjadi pemukulan meski akhirnya bisa diredam warga di lokasi.

Keributan tersebut berawal ketika kelompok ahli waris dan warga sedang memasang plang sebagai pemilik tanah atas nama HJ. Aslamtu Binti Nudin, H. Muhamad BH Zakaria dan H. Usman Zakaria di area C 1902, RT02/06, Kelurahan Kramat Jati, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. 

Sambil menyanyikan lagu perjuangan, tiba-tiba kelompok diduga penyerobot lahan datang dengan aksi premanisme. Kericuhan tidak dapat dihindarkan, ahli waris dan warga di lokasi sempat didorong oleh kelompok penyerobot tersebut.

Bahkan, pengacara ahli waris Silvia D Soembarto mengeklaim terkena pukulan oleh kelompok penyerobot. Warga yang semakin banyak di lokasi kemudian berhasil menghalau kelompok penyerobot tersebut dan menyita senjata tajam.

"Ini adalah tanah saya dan keluarga saya," kata Ari Azhari yang merupakan salah satu anak dari ahli waris.

Silvia menambahkan, para ahli waris, serta warga akan tetap mempertahankan kepemilikan tanah tersebut karena tanah ahli warisnya keluarga mereka.

"Jelas kami mempunyai sertifikat, dan legalitas kami sudah jelas maka kami bersama ahli waris dan warga mempertahankan lahan dilokasi," ucap Silvia.

Dikatakan, eksekusi lahan di lokasi tersebut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur patut dipertanyakan, karena disinyalir mengandung unsur rekayasa. Pasalnya, sesuai surat eksekusi dengan fakta eksekusi di lapangan berbeda. 

"Artinya Juru Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Timur salah sasaran atau salah objek eksekusi. Kami telah melaporkan tindak pidana, dengan Surat tanda terima laporan polisi Nomor: STTLP/3690/VIII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya terkait penyerobotan lahan," pungkas Silvia.

Kapolsek Kramat Jati, Kompol Tuti Aini menuturkan, keributan dua kelompok tersebut merupakan masalah lama sejak setahun lalu. Polisi sudah memberikan saran melalui jalur pengadilan, agar tidak terjadi keributan di lokasi.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT