Viral, Alih-Alih Seperti Ghozali Everyday, Unggah KTP di NFT Bahaya dan Bisa Dipidana
Senin, 17 Januari 2022 12:31 WIB
Share
Ilustrasi: Swafoto Ghozali Everyday dan NFT. (Foto: Diolah dari medsos dan google).

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Marketplace Non Fungible Token (NFT) menjadi tren dan semakin meluas di Indonesia. Bahkan, hingga mengunggah foto selfie KTP elektronik di NFT, demi meraih kesuksesan seperti Ghozali Everyday.

Diketahui, aplikasi NFT viral setelah seorang warga Indonesia meraup keuntungan hingga milyaran, hanya dari mengunggah foto selfie-nya setiap hari di aplikasi tersebut.

Fenomena KTP yang diunggah di NFT tersebut membuat pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mengingatkan soal bahaya sembarangan mengunggah foto kartu identitas di internet.

Menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, terkait penjualan data pribadi, khususnya yang bersumber dari dokumen kependudukan seperti KTP elektronik, dapat merugikan masyarakat.

 

Lihat juga video “Presenter TV ‘HUJAN ANGIN RUSAK ATAP RUMAH, WARGA KHAWATIR”. (youtube/poskota tv)

 

Hal ini berbahaya, lantaran penjualan data pribadi dapat memicu terjadinya kejahatan berdalih penyalahgunaan identitas.

Zudan menambahkan, foto dokumen kependudukan, yang berisi data-data pribadi dan sudah tersebar sebagai NFT itu, akan sangat memicu terjadinya fraud/penipuan/kejahatan.

"Dan membuka ruang bagi 'pemulung data' untuk memperjual-belikannya di pasar underground (gelap)," jelas Zudan, dikutip dari situs resmi Dukcapil kemendagri, Senin (17/1/2022).

Halaman
1 2