Oleh Wartawan PosKota, Trias Haprimita
PENGUNGKAPAN kasus narkoba yang menjerat sejumlah public figure atau artis belakangan ini menjadi perhatian. Tentu masih segar di ingatan, kala penyanyi sekaligus penulis lagu Ardhito Pramono dikabarkan ditangkap di rumahnya atas penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Kemudian polisi juga mengamankan artis dangdut, Velline Chu beserta suaminya.
Mirisnya, kurang dari sepekan, Polda Metro Jaya kembali membongkar kasus serupa yang menjerat artis. Kali ini nama komika Fico Fachriza mencuat usai kedapatan mengonsumsi narkoba jenis tembakau gorila. Fico ditangkap di rumahnya kawasan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Kamis (13/1/2022) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, Fico Fachriza mengonsumsi tembakau sintesis atau tembakau gorila yang dibelinya lewat media sosial.
Akibatnya, komedian Fico Fachriza ditetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan narkoba berdasarkan alat bukti saat penangkapan. Adapun Fico dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Menurutnya, ini bukan kali pertama Fico Fachriza memakai narkoba. Dia sebelumnya merupakan pengguna pada tahun 2015. Alasan ia mengonsumsi narkoba lantaran ditantang oleh seorang teman hingga akhirnya menjadi pengguna sampai nekat merogoh kocek Rp250 juta untuk membeli barang haram tersebut.
Tak sampai di situ, Fico mengungkap bahwa dirinya mempertahankan ego agar tak dibilang cemen sehingga memilih terus mengonsumsi narkoba. Sampai pada 2017 ia memutuskan untuk berhenti. Namun pada awal 2022 ini, komika ternama itu justru kembali terjerumus ke lubang yang sama.
Kabar penangkapan sejumlah artis lantaran kasus narkoba pada awal 2022 ini tentu harus menjadi perhatian semua pihak. Bagaimana tidak, sosok artis yang seyogyanya bisa menjadi panutan justru secara bergantian ditangkap karena terjerumus di dunia kelam tersebut.
Fenomena artis terjerat narkoba beserta sejumlah alasan klasiknya, memang tak patut ditolerir. Hal ini tentu bukan contoh yang baik, terlebih bagi para penggemarnya yang mayoritas berusia muda.
Sebab secara sosiologis, penyalahgunaan narkoba merupakan perbuatan yang disadari berdasarkan pengetahuan dan atau pengalaman sebagai pengaruh langsung maupun tidak langsung dari proses interaksi sosial di sebuah lingkungan. Penggunaan narkoba juga melanggar norma dan nilai yang berlaku di masyarakat.
Oleh karena itu, Ditegaskan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander, pihaknya akan terus memburu para pengedar narkotika yang mencari target dengan bersembunyi di dunia maya.
Lihat juga video “Jelang Street Race di Ancol, Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara Perbaiki Sarana”. (youtube/poskota tv)
Langkah cepat pihak kepolisian mengungkap satu per satu kasus narkoba yang menjerat artis maupun masyarakat secara umum harus terus digencarkan dan diapresiasi. Mau tidak mau, pemberantasan peredaran narkoba di tanah air agaknya menjadi tugas bersama. (*)