SERANG, POSKOTA.CO.ID - Minyak goreng curah ilegal di Kota Serang, pedagang yang menjual bakalan kena sanksi.
Pelarangan ini disampaikan oleh Pemkot Serang dimana mulai awal tahun 2022 melarang peredaran minyak goreng curah baik di tingkat agen maupun di tingkat pengecer di pasaran.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendagri) nomor 36 tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan.
Pelarangan perdagangan tersebut mulai berlaku per 1 Januari 2022 di seluruh kabupaten/kota.
Bahkan, ada sanksi hukum yang akan diberikan kepada pedagang atau produsen minyak goreng curah yang masih memperdagangkan.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DinkopUKMPerindag) Kota Serang, Wasis Dewanto mengatakan, ada sanksi hukum bagi produsen atau pedagang yang masih menjual minyak goreng curah.
Hal ini menjadikan minyak goreng curah ilegal di Kota Serang, pedagang yang menjual bakalan kena sanksi.
Sebab, perdagangannya sudah tidak diperbolehkan karena dianggap tidak layak komsumsi dan berbahaya bagi kesehatan.
"Mulai tahun 2022 ini. Ada sanksi hukum, nanti kami akan melaksanakan pemantauan dengan Polda Banten, dan Perindag Banten untuk langsung mendatangi produsen minyak curah," katanya, Kamis (14/1/2022).
Sebelumnya, DinkopUKMPerindag Kota Serang telah mensosialisasikan baik kepada pedagang pasar mau pun produsen minyak curah untuk menyetop perdagangan minyak goreng curah.
Dalam waktu dekat ini kami akan sidak, tapi sebagai langkah awal kami melakukan pendekatan persuasif dulu. Kan masih transisi, dan kami melindungi kesehatan masyarakat," ucapnya.
Dia memastikan, bagi konsumen akan kesulitan untuk mencari minyak goreng curah, karena pihaknya akan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) perdagangan minyak goreng curah.
Lihat juga video “Piluhan Hektar Terendam, Diduga 8 Perusahaan Tambang Pasir Jadi Penyebabnya”. (youtube/poskota tv)
"Dapat dipastikan sangat sulit ditemui perdagangan minyak goreng non kemasan (curah). Ini demi kesehatan masyarakat," ujarnya.
Wasis menjelaskan, jika minyak goreng curah yang ada di pasar sudah terverifikasi dan berizin, tentu diperbolehkan untuk dijual.
"Tapi kalau belum, ya jelas tidak boleh. Karena kan ini demi kesehatan masyarakat. Makanya pemerintah pusat itu mengeluarkan peraturan minyak goreng curah itu tidak boleh dijual," tuturnya. (luthfillah)