JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi ungkap sebanyak 30 ribu bungkus rokok tanpa cukai yang diperdagangkan secara ilegal.
Dua tersangka berinisial AM (25) dan M (50) ditangkap.
Keduanya mempunyai peran berbeda.
Tesangka AM berperan sebagai orang yang menjual rokok secara online.
Sementara M berperan membeli rokok tanpa cukai di daerah Pamekasan, Jawa Timur.
Kasus berawal dari adanya dua laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya yakni pada tanggal 6 Januari 2022 dan 12 Januari 2022.
Adapun terdapat dua lokasi berbeda dari kasus tersebut.
Lokasi pertama di kawasan Cibubur pasa 29 Desember 2021 lalu. Kemudian lokasi kedua psda hari Selasa 11 Januari 2022 bertempat di Desa Sumber Jaya, Tambun Selatan, Bekasi.
"TKP pertama kita amankan AM, perannya sebagai orang yang menjual rokol secara online. TKP kedua kita amankan M berperan sebagai membeli rokok tanpa pita di daerah Pamekasan Jawa Timur kemudian dijual," ujarnya di Polda Metro Jaya, Kamis (13/1/2022).
Kasus bisa terungkap berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya tindak pidana berupa memperdagangkan atau menjual rokok tanpa izin di wilayah Jabotabek.
"Tersangka AM menjual rokok tanpa cukai melalui media sosial market place. Sementara M menjual secara langsung ke toko-toko atau warung," jelas Zulpan.
Adapun kedua pelaku menimbun rokok tanpa cukai tersebut di rumah yang saat ini berstatus sebagai saksi untuk kemudian diperjual belikan secara online maupun ke warung-warung.
"Barang bukti yang diamankan dan disita yang kita perlihatkan di depan ini sebanyak 450.000 batang rokok atau 30.000 bungkus rokok," ungkap Zulpan.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 56 UU nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.
"Dimana ancaman pidananya paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit 2 kali nilai Cukai dan paling banyak atau maksimal 10 kali nilai Cukai," tambah Zulpan.
Penyuplai Dalam Pengejaran
Zulpan mengatakan, polisi telah mengantongi identitas orang yang menyuplai puluhan ribu bungku rokok tersebut kepada tersangka.
Namun dia tidak bisa membeberkan secara rinci berapa banyak pelaku yang menyuplai rokok tanpa cukai itu.
"Kita sudah kantongi identitasnya. Masih dilakukan pengerajaran," singkatnya.
Rugikan Negara Ratusan Juta
Dari kejahatan ini, Zulpan menjelaskan bahwa telah berdampal negatif yaitu merugikan masyarakat sebagai konsumen karena tidak memiliki izin dalam perdagangan rokok tanpa Cukai.
Selain itu, negara juga dirugikan karena adanya kejahatan tersebut tidak adanya pembayaran Bea masuk barang impor, sehingga mengakibatkan pendapatan negara menurun.
"Setelah kita lakukan perhitungan terhadap nilai Cukai dengan barang bukti yang ada maka kerugian mencapai Rp350 juta," tutupnya. (pandi)