TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Diduga menduduki lahan milik Pemerintah Provinsi Banten, pedagang di bantaran Situ Cipondoh diminta untuk melakukan pengosongan lahan.
Pengosongan lahan ini berdasarkan surat Nomor 619/209.4-DPUPR/2021.
Surat edaran terkait pemberitahuan untuk pengosongan lahan di Situ Cipondoh ini dikeluarkan tanggal 05 November 2021 oleh Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten Arlan Marzan.
Surat ini rupanya sudah tersebar di kalangan pedagang di kawasan yang seharusnya menjadi sumber resapan air ini.
Camat Cipondoh, Rizal Ridolloh membenarkan surat itu. Kata dia, pihakmya pun telah menerima tembusan surat pemberitahuan itu.
"Tanya ke provinsi ya, kita cuma dapet surat tembusan doang. Disitu (Situ Cipondoh) harus dikosongkan. Suratnya sudah lama juga," ujarnya, Selasa, (4/1/2022).
Pantauan di lokasi, para pedagang masih berjualan di lokasi tersebut. Namun terdapat papan pemberitahuan kalau lokasi itu merupakan aset provinsi Banten di bawah pengawasan, KPK, Kejati, Kanwil BPN dan Kementerian PUPR.
"Dalam surat itu lokasi hari dikosongkan dua Minggu setelah surat ada," kata Rijal.
Menurut Rijal, pihak PUPR Banten pun sudah mewanti-wanti langsung kepada pedagang. Oleh sebab itu, dirinya pun tak dapat berbuat banyak. Pasalnya sudah perintah langsung dari Pemerintah Provinsi Banten.
Dia mengungkapkan kalau Kota Tangerang tidak mendapat retribusi dari adanya aktivitas para pedagang di situ Cipondoh. Pasalnya, situ Cipondoh merupakan aset pemerintah provinsi Banten.
"Waduh gak tau (retribusi), coba tanya ke PUPR Provinsi kali coba. Ke kota (Tangerang) mah gak ada (retribusi). Soalnya bukan aset kita, tapi aset provinsi," ungkapnya.