Larangan Ekspor Batu Bara Dicabut, DPR: Pemerintah Mencla-Mencle
Selasa, 11 Januari 2022 11:29 WIB
Share
Ilustrasi pertambangan batu bara. (Foto: esdm.go.id).

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah mencabut larangan ekspor batu bara mulai Rabu (12/1/2022). Padahal, kebijakan ini baru berlaku 10 hari, tapi kini harus dibatalkan secara mendadak.

Anggota Komisi Energi (Komisi VII) DPR RI, Mulyanto, mengatakan kebijakan pemerintah mencla-mencle karena kebijakannya kerap kali berubah-ubah. Dia menduga dicabutnya larangan ekspor batu bara karena didasari pembuatan kebijakan yang tidak komprehensif.

"Baru sepuluh hari sejak ditetapkan pelarangan ekspor batu bara ini, kebijakan tersebut sudah dicabut kembali. Ini kan jadi terkesan kebijakan yang mencla-mencle dan tidak berwibawa," kata Mulyanto dalam keterangan tertulis yang diterima Poskota, Selasa (11/1/2022).

Mulyanto menyebut kebijakan yang diambil harusnya berbasis data komprehensif baik dari sisi permintaan maupun dari sisi penyediaan batubara. Sebab berdasarkan fakta di lapangan, bukan hanya sebagian pengusaha batu bara yang nakal karena tidak memenuhi kewajiban DMO dan tetap nekat mengekspor batubara, tetapi juga manajemen pengadaan batubara di sisi PLN.

"Jangan sampai ketika pengusaha teriak termasuk juga negara-negara importir batu bara Indonesia, kita baru tergopoh-gopoh merespon dan mencabut pelarangan ekspor tersebut," ujarnya.

Jika kondisi itu terus menerus terjadi, kata Mulyanto, pemerintah sama saja membiarkan kewibawaan negara dirusak, baik di hadapan pengusaha dalam negeri maupun luar negeri.

"Kesannya Pemerintah kita mudah diatur dan ditekan," kata Mulyanto. (*)