JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Persidangan Jerinx SID atas dugaan kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial (medsos) Adam Deni masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Sebelum sidang kasus berjalan, keduanya sempat menjalani mediasi.
Mediasi pertama difasilitasi oleh pihak penyidik. Sementara mediasi kedua dilakukan atas kesepakatan keduanya.
Dalam mediasi kedua, pihak Jerinx mengungkapkan Adam Deni memeras dengan meminta sejumlah uang guna mencabut laporan. Namun Adam Deni dengan tegas membantah tudingan tersebut.
Adam justru mengatakan bahwa pihak Jerinxlah yang menawarkan kompensasi. Penawaran ini disampaikan oleh istri Jerinx SID, Nora Alexandra kepada kekasih Adam melalui medsos.
“Jadi yang ingin saya tegaskan di sini, yang ingin memberikan kompensasi berupa uang dan tanah adalah pihak J, bukan dari kami,” tutur Adam saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (10/1/2022).
Berdasarkan pengakuan Adam Deni, permintaan mediasi Jerinx semula hanya untuk menyampaikan permintaan maaf. Oleh karena itu dia bersedia mengikuti mediasi kedua.
Fakta lainnya yang membuat Adam Deni sepakat bertemu yakni karena iba. Pasalnya, Adam Deni menyebut Jerinx sampai ingin bunuh diri agar bisa mediasi dengannya.
“Kami simpan videonya, bekas tali di lehernya, makanya saya iba,” terang Adam.
Diketahui, Jerinx SID ditahan di Polda Metro Jaya per 1 Desember 2021 atas dugaan kasus ancaman kekerasan melalui media elektronik yang dilaporkan Selebgram Adam Deni.
Perseteruan ini bermula dari komentar yang menanyakan kevalidan pernyataan Jerinx terkait artis yang di-endorse Covid-19.
Tak lama selang berseteru dengannya, akun musisi tersebut menghilang. Jerinx lantas menuduh Adam Deni sebagai dalang akan hilangnya akun pribadinya.
Lihat juga video “Omicron Masuk Indonesia, Masyarakat Biasa Saja”. (youtube/poskota tv)
Adam Deni kemudian mendapat telepon dari Jerinx. Dalam sambungan telpon tersebut, Adam Deni mengaku dihina dan dimaki oleh Jerinx.
Adam Deni yang merekam percakapannya tersebut akhirnya menjadikan itu bukti untuk melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya.
Jerinx dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP dan juga pasal 29 UU ITE jo Pasal 45 B UU Informasi dan Transaksi Elektronik UU nomor 19 perubahan atas UU 11 tahun 2008. (roma)