Kedapatan Bawa Air Soft Gun, Polisi Amankan Debt Collector di Jalan Otto Iskandar
Selasa, 11 Januari 2022 17:08 WIB
Share
Kekerasan senjata menimpa anak. (Sumber ilustrasi: Detroit Free Press)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Anggota Satreskrim Polres Jakarta Timur menangkap seorang pria, FST atas dugaan kepemilikan senjata berjenis air soft gun di Jalan Otto Iskandar Dinata (Otista) Raya, Jakarta Timur, pada Senin (10/1/2022) dini hari. 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahsanul Muqaffi menyampaikan, FST yang kini jadi tersangka diduga seorang debt collector atau penagih utang. 

FST diamankan ketika mengendarsi sepeda motor di kawasan Jalan Otista Raya. 

"Perintah Pak Kapolres  kami  tiap malam  melakukan observasi ke wilayah,  jadi pas jam 00.30 WIB itu ditemukan mencurigakan. Akhirnya kami  hentikan, begitu kami  hentikan motornya ternyata tidak ada surat-surat," ungkap Ahsanul kepada wartawan, Selasa (11/1/2022). 

Tatkala dilakukan pemeriksaan terhadap FST, petugas mendapati senjata air soft gun dan alat kejut listrik. Selain itu, sepeda motor yang dia kendarai tak memiliki surat-surat yang lengkap. 

"Ada senpi (senjata api) airsoft gun berikut alat kejut listrik. Yaudah kami bawa, kami interogasi ke Komando ternyata bodong itu,  motor itu. Ternyata itu hasil sitaan dari debt collector, dia debt collector beberapa leasing," ujar Ahsanul. 

Untuk saat ini, tersangka FST masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Timur 

"Jadi itu sedang kami kembangkan ya, motor dan sebagainya itu," kata Ahsanul. 

FST pun dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api. (Ardhi) 


 

Reporter: Ardhi Ridwansyah
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -