ADVERTISEMENT

Modus Jadi Debt Collector, Dua Penipu di Kembangan Ditangkap Polisi

Minggu, 13 Februari 2022 10:06 WIB

Share
Polsek Kembangan menangkap dua pelaku penipuan dengan modus sebagai Debt Collector. (Ist)
Polsek Kembangan menangkap dua pelaku penipuan dengan modus sebagai Debt Collector. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA,  POSKOTA.CO.ID – Polisi menangkap dua pelaku penipuan dengan modus Debt Collector di Jalan Kembangan Raya RT001 RW003, Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat pada Sabtu (12/2/2022).

Kapolsek Kembangan Kompol Binsar H Sianturi menyebut pelaku diduga berjumlah empat orang dengan menggunakan sepeda motor ketika beraksi. Kini, dua pelaku masih dalam pengejaran polisi.

"Pelaku berjumlah empat orang dengan berboncengan motor dua orang kemudian memberhentikan korban dan mengaku leasing (Debt Collector)," ujarnya dikonfirmasi Minggu, (13/2/2022).

Kejadian bermula saat korban Aris (25), sedang melintas di jalan Kembangan Raya RT 001 RW0013, Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat dengan mengendarai sepeda motor jenis Kawasaki KLX.

Tiba tiba korban di berhentikan oleh pelaku yang berjumlah empat orang dengan mengendarai dua sepeda motor saling berboncengan.

"Korban dipepet dan setelah berhenti para pelaku mengaku dari leasing dan kemudian meminta STNK dan motor korban," ungkap Binsar.

Binsar melanjutkan, para pelaku setelah mendapatkan motor korban kemudian membawa motor korban dan memboncengi korban untuk dibawa ketempat sepi.

Saat korban akan diturunkan oleh pelaku, lalu korban melakukan perlawanan dan terjadi keributan, saat itu ada anggota buser yang melintas melihat keributan tersebut lalu menghampiri.

Melihat ada anggota polisi lalu para pelaku mencoba melarikan diri. Namun naas, dua pelaku tertangkap polisi dan langsung di bawa ke Polsek Kembangan.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ferdo Alfianto mengatakan dua pelaku yang diamankan berinisial GHE (27) dan TM (26). Sementara dua pelaku lain masih DPO.

Menurut Ferdo, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman pelaku. Di sana polisi mengamankan beberapa barang bukti hasil kejahatan.

"Kami mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Kawasaki KLX berikut BPKB, satu unit sepeda motor jenis Honda Beat dengan plat nomor B 4953 SJO tanpa kunci dan STNK serta satu unit sepeda motor jenis Honda Beat dengan plat nomor A 3229 EL tanpa kunci dan STNK," ungkapnya.

Lanjut Ferdo, atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP. (Pandi)

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT