JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ganja barang bukti hasil tangkapan 2021 dimusnahkan oleh Polres Metro Jakarta Utara,
Pelaksanaan pembakaran barang terlarang tersebut di lakukan di depan halaman Mapolres Metro Jakarta Utara.
Sebelum di lakukan prosesi pembakaran Kombes Pol Wibowo selaku Kapolres Metro Jakarta Utara terlebih dahulu memantau arah angin, Senin (10/1/2022).
Setelah melihat arah angin ia mengingatkan kepada jajaran yang hadir seperti anggota dan juga wartawan untuk berpindah tempat yang tidak sesuai arah hembusan angin selama prosesi pemusnahan barang haram itu berlangsung.
"Bismillah mudah-mudahan apa yang kita lakukan hari ini bisa menyelamatkan generasi kita, bangsa kita, anak-anak kita. Mudah-mudahan apa yang kita lakukan menjadi ibadah," ucap Wibowo.
Pemusnahan ganja tersebut di laksanakan setelah pihak Puslanfor telah melakukan pengecekan terlebih dahulu guna memastikan barang yang disita dan akan di bakar tersebut adalah murni benar benar ganja.
Pada pemusnahan ganja hari ini sebanyak 5 kilogram ganja di bakar, ganja tersebut dibungkus dalam plastik berwarna hitam dan di masukan ke dalam tong untuk di bakar.
Adapun barang yang di musnahkan tersebut adalah hasil sitaan dari tersangka berinisial F yang di tangkap di sawangan Depok Jawa Barat.
Lihat juga video “Poskota Terkini: Kumpulan Busa Kembali Menutupi Kali Item di Kawasan RSDC Wisma Atlit Kemayoran”. (youtube/poskota tv)
Saat ini F di jerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di hukum pejara paling singkat 6 Tahun dan maksimal hukuman mati. (cr11)