ADVERTISEMENT

Resmi! Ferdinand Hutahaean Ditahan Kasus Ujaran Kebencian Setelah Katakan 'Allahmu Lemah'

Selasa, 11 Januari 2022 00:43 WIB

Share
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Ferdinand Hutahaean ditahan kasus ujaran kebencian setelah katakan 'Allahmu Lemah'. (Foto/divhumaspolri)
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Ferdinand Hutahaean ditahan kasus ujaran kebencian setelah katakan 'Allahmu Lemah'. (Foto/divhumaspolri)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Resmi! Ferdinand Hutahaean ditahan kasus ujaran kebencian setelah katakan 'Allahmu Lemah'.

Eks Politisi Partai Demokrat dan Pegiat Media Sosial Ferdinand Hutahaean (FH) ditahan setelah  ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait dugaan kasus ujaran kebencian pada Senin (11/1/2022).

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menuturkan, pihaknya telah menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian.

Penetapan ini dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 17 saksi 21 saksi ahli termasuk saksi terlapor Ferdinand Hutahaean pada Senin (11/1) sebagai saksi mulai pukul 10:30 hingga 21:30 WIB. 

Setelah pemeriksaan saudara FH sebagai saksi, dilakukan gelar perkara atas dasar pemeriksaan saksi dan saksi ahli serta barang dua bukti oleh tim penyidikan Direktorat Siber.

"Berdasarkan pemeriksaan tersebut akhirnya menaikan status saudara FH yang awalnya sebagai saksi menjadi tersangka," ucap Brigjen Ahmad kepada awak media di Bareskrim.

Kemudian penyidik Bareskrim Polri menangkap dan menahan usai ditetapkan sebagai tersangka. 

"Melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan alasan penahanan penyidik ada 2 alasan, pertama alasan subjektif dikhawatirkan bersangkutan melarikan diri dikhawatirkan mengulangi perbuatan lagi dan menghilangkan barang bukti. Alasan objektifnya ancaman disangkakan di atas 5 tahun,"  terangnya.

Ia menambahkan Ferdinand dijerat Pasal  14 ayat 1 dan 2 perafuran hukum pidana uu no. 1 tahun 46 kemudian Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE ancamannya keseluruhan 10 tahun pidana.

"Sekali lagi bersangkutan dilakukan penahanan," tegasnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT