Wamenag, Zainut Tauhid Sa'adi. (foto: dok pribadi)

NEWS

Ferdinand Hutahaean Jadi Tersangka, Wamenag: Marilah Kita Bermedia Sosial Dengan Bijak

Selasa 11 Jan 2022, 16:49 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Bareskrim Polri secara resmi telah menetapkan mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian bermuatan SARA.

Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa'adi menilai Polri telah menjalankan tugas secara profesional.

Ia juga meminta masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. 

"Kita semua hendaknya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Polri. Saya yakin Polri bekerja secara profesional, transparan dan akuntable serta mengedepankan asas praduga tidak bersalah," kata Zainut, dikutip melalui PMJnews, Selasa (11/1/2022).

Lihat juga video “Tidak Miliki NIK, Ratusan Warga Binaan Rutan Gagal Divaksin”. (youtube/poskota tv)

Zainut menyampaikan pesan yang ditujukkan kepada para tokoh masyarakat, agar kasus yang menjerat Ferdinand ini jadi pelajaran berharga. 

Selain itu, ia meminta masyarakat agar berhati-hati dan bijak dalam membuat pernyataan di media sosial (medsos).

"Sekali lagi saya berpesan kepada tokoh masyarakat untuk lebih berhati-hati dan bijak dalam membuat pernyataan apakah itu di media sosial atau media publik lainnya. Jangan sekali-kali memasuki wilayah sensitif, apalagi SARA," jelasnya.

Menurutnya, kebhinekaan merupakan anugerah terbesar bangsa Indonesia. Zainut mengajak semua elemen masyarakat untuk memelihara persatuan yang telah diperjuangkan oleh para pendiri bangsa.

"Perbedaan pilihan politik adalah sebuah keniscayaan di negara yang menganut faham demokrasi, dan harus kita sikapi secara dewasa. Jangan sampai perbedaan pilihan politik mengoyak hubungan persaudaraan kebangsaan kita," katanya.

Zainut sekali lagi menegaskan, bahwa masyarakat harus bijak dalam menggunakan medsos.

"Marilah kita bermedia sosial secara bijak, dewasa, santun dan berakhlak mulia," pungkasnya.

Sementara itu, sebelumnya, mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian bermuatan SARA.

Diketahui, Ferdinand menjalani pemeriksaan selama 11 jam mulai pukul 10.30 WIB sampai 21.30 WIB, pada Senin (10/1/2022). 

Dari hasil keterangan yang didapatkan, penyidik kemudian melakukan gelar perkara yang hasilnya  mengubah status Ferdinand dari saksi menjadi tersangka.

Sebanyak 17 saksi dan 21 saksi ahli telah diperiksa beserta barang bukti telah dikantongi penyidik. (Ibriza Fasti Ifhami)

Tags:
Wamenag sampaikan pesan kepada masyarakat terkait kasus Ferdinand HutahaeanWamenag imbau masyarakat menaati proses hukumyang sedang dilakukan PolriWamenag ingatkan masyarakat agar bijak bermedsosWamenag mengajak semua elemen masyarakat untuk memelihara persatuan

Administrator

Reporter

Administrator

Editor