ADVERTISEMENT

Penahanan Ferdinand Hutahaean Tak Cukup, Novel Bamukmin Minta Pemerintah Tahan Para Penista Agama Lain

Minggu, 16 Januari 2022 17:12 WIB

Share
Novel Bamukmin Novel Bamukmin meminta pemerintah tangkap penista agama lain, bukan hanya Ferdinand Hutahaean. (Sumber: IG Novel Bamukmin).
Novel Bamukmin Novel Bamukmin meminta pemerintah tangkap penista agama lain, bukan hanya Ferdinand Hutahaean. (Sumber: IG Novel Bamukmin).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen), Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Bamukmin, lagi-lagi meminta pemerintah agar segera menahan sejumlah tokoh yang selama ini dinilai telah melakukan penistaan agama. Menurutnya, dengan ditahannya Ferdinand Hutahaean tak lantas menunjukkan pemerintah telah bekerja dengan baik menindak para penghina agama.

Novel Bamukmin membeberkan sejumlah nama yang pernah menistakan agama, sebagian di antaranya merupakan public figure yang berkali-kali dilaporkan dalam kasus yang sama.

"Saya berharap agar terlapor yang lain, bahkan sempat didemo berkali-kali, seperti Sukmawati yang berkali-kali diduga menistakan agama, Viktor Laiskodat, dan Ade Armando untuk segera ditahan juga," kata Novel kepada wartawan, kemarin (15/1/2022).

Novel Bamukmin mengatakan polisi selama ini bungkam jika menghadapi kasus penistaan agama yang melibatkan tokoh-tokoh ternama, sebut saja Sukmawati. Dia bersama para penista lainnya, kata Novel, masih bebas berkeliaran.

Selain Sukmawati, nama lain seperi Ade Armando dan Viktor Laiskodat adalah orang-orang yang sering didemo masyarakat karena kasus penistaan agama. Novel Bamukmin pun mendesak polisi harus segera menahan mereka. 

Nama tokoh lain yang disebut Novel Bamukmin pernah menistakan agama adalah Kepada Staf Angkatan Darat TNI Dudung Abdrrachman. Novel Bamukmin talk habis pikir mengapa orang nomor satu di matra angkatan darat TNI ini tak pernah ditahan setelah berkata "jangan belajar agama terlalu dalam".

Novel Bamukmin menegaskan bahwa setiap orang yang bersalah harus diadili tanpa pandang bulu. Hukum di Indonesia yang tak pandang bulu itu, kata Novel, sudah tercantum dalam sila ke-2 Pancasila.

"Terkhusus Dudung, yurisprudensi jelas yang dengan mengatakan kurang lebih Tuhan bukan orang Arab," kata Novel Bamukmin.(*)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT