Ilustrasi dunia siber (Sumber: Pixabay/Geralt-9301)

Nasional

Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi Semakin Mendesak

Jumat 07 Jan 2022, 18:53 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) semakin dibutuhkan dan mendesak setelah berbagai kasus kebocoran data di Indonesia.

UU PDP bisa disahkan paling lambat semester pertama tahun ini.

"Harapannya, sebelum pertemuan G20 pada Oktober 2022, Indonesia sudah memiliki UU PDP yang kuat dan komprehensif," kata Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar seperti dikutip dari Antara pada Jumat (7/1/2022).

Regulasi UU PDP saat ini masih berbentuk Rancangan Undang-Undang. Masih pada tahap pembahasan antara Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan DPR RI.

Koalisi Advokasi Pelindungan Data Pribadi (KA-PDP) dalam keterangan resmi menilai penting untuk mempercepat pembahasan RUU PDP supaya bisa segera disahkan menjadi undang-undang dan memberikan perlindungan yang komprehensif.

Keberadaan UU PDP dinilai akan bisa mengurangi insiden kebocoran data pribadi yang terus berulang.

Kejadian yang terbaru, data pasien dari berbagai rumah sakit yang tersimpan di server Kementerian Kesehatan diduga bocor dan dijual di forum gelap.

Koalisi menilai dalam kasus ini maka aturan yang dapat menjadi rujukan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE), Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistel Elektronik dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan (PP SIK).

Kementerian Kesehatan dalam keamanan sistem juga patuh pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Perpres SPBE) dan operasional secara teknis pada Peraturan BSSN No. 4/2021 tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Standar Teknis dan Prosedur Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Peraturan BSSN 4/2021).

Aturan-aturan tersebut dinilai belum cukup memberikan perlindungan yang komprehensif terhadap data pribadi.

Jutaan data pasien yang bocor antara lain berisi nama lengkap, foto pasien, hasil tes COVID-19, surat rujukan BPJS, hasil tes laboratorium, hasil pindai X-Ray dan laporan radiologi.

Koalisi Advokasi Perlindungan Data Pribadi terdiri dari, antara lain, ELSAM, AJI Indonesia, LBH Pers, ICW, ICT Watch, ICJR dan SAFEnet. ***

Tags:
UU PDP semakin mendesakkasus kebocoran data di Indonesia

Reporter

Administrator

Editor