JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah didesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mengesahkan segera Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi undang-undang.
"Jika RUU TPKS ini sudah disahkan jadi undang-undang, maka akan menjadi tolok ukur bertindak oleh aparatur negara," kata Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin di Jakarta pada Jumat (7/1/2022).
Dengan disahkannya RUU TPKS menjadi produk undang-undang sekaligus akan berfungsi sebagai koridor norma baru bagi perilaku warga negara.
Amiruddin melanjutkan,"Ini demi perlindungan HAM perempuan Indonesia. Komnas HAM mendesak RUU TPKS agar segera disahkan."
Jika RUU TPKS terus ditunda maka sama halnya semua pihak bersikap abai atas perlindungan perempuan dan anak di Indonesia.
Desakan yang disampaikan oleh Komnas HAM tidak lepas dari berbagai kasus kekerasan seksual Indonesia.
Merebaknya peristiwa kekerasan seksual bisa terjadi karena sikap abai dari masyarakat hingga aktor-aktor negara dan pemerintah.
Menurut Amiruddin, jika RUU TPKS sudah disahkan menjadi undang-undang maka penghormatan dan perlindungan HAM warga negara terutama perempuan bisa lebih ditingkatkan oleh negara. ***