JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ada tiga langkah yang dibutuhkan untuk mengatasi dugaan terjadinya kebocoran data enam juta pasien COVID-19 yang dikelola Kementerian Kesehatan.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar.
"Pertama, kita harus menindaklanjuti Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi," kata Muhaimin Iskandar di Kompleks Parlemen di Jakarta pada Jumat (7/1/2022) seperti dikutip dari Antara.
Langkah kedua yang perlu diambil adalah melibatkan para ahli teknologi informasi agar semua data bisa dijaga dengan aman dan rahasia.
Langkah ketiga menurut Ketua Umum DPP PKB itu adalah diperlukan kesadaran masyarakat untuk menjaga data pribadi masing-masing dengan baik.
Sebelumnya, data pasien COVID-19 milik Kementerian Kesehatan diduga bocor dan dijual di forum gelap. Dokumen yang diduga bocor tersebut terdiri dari rekam medis pasien. ***