Polda Metro Jaya Dituding Kriminalisasi Advokat

Jumat 07 Jan 2022, 22:34 WIB
Gedung Polda Metro Jaya. (Sumber: Antara).

Gedung Polda Metro Jaya. (Sumber: Antara).

JAKARTAPOSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya (PMJ) dituding melakukan kriminalisasi terhadap dua orang advokat atas kasus jual beli unit apartemen Casa Grande Residence yang dijual PT Elite Prima Hutama, Anak Perusahaan Pakuwon Grup, Konglomerat Properti asal Surabaya Jawa Timur. 

Ketua LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim, mengatakan dua advokat ini dikriminalisasi usai keduanya memproses hukum sengketa jual jual beli antara Advokat bernama Ike Farida dengan PT Elite Prima Hutama. Advokat lain yang turut dikriminalisasi polisi adalah kuasa hukum Ike.

Apartemen tersebut dibeli lunas secara tunai seharga Rp3 miliar lebih lengkap dengan bukri pelunasan pembayaran tertanggal 6 Juni 2012. Namun dengan alasan dianggap ketika menikah tidak punya perjanjian pra nikah, maka developer menolak untuk melakukan PPJB atas unit tersebut, walau sudah lunas dibayar. Karena setelah beberapa bulan sejak pelunasan, tidak ada iktikad baik developer untuk menyerahkan unit.

Ike Farida selaku konsumen pembeli apartemen melaporkan pihak pengembang ke Polda Metro Jaya dengan LP 3621/X/2012/PMJ Ditreskrimum tanggal 20 Oktober 2012 setelah proses lidik, sidik dan gelar perkara, melalui SP2HP ke 10 tanggal 28 Nopember 2013. Pihak penyidik mengatakan bahwa pemilik perusahaan Developer Pakuwon, Alexander Tedja dan Direktur Utama Pakuwon, Stefanus Ridwan beserta para terlapor lain ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polda Metro Jaya dan berkas perkara sudah diserahkan ke Kejaksaan.

Setelah berkali-kali berkas perkara bolak-balik kejaksaan dan PMJ untuk memenuhi petunjuk jaksa, akhirnya PMJ melakukan gelar perkara lagi dan memutuskan untuk menghentikan perkara tersebut melalui sp2hp ke 17, tanggal 26 September 2014. Atas hal ini, Ike Farida melakukan aduan resmi ke Propam atas dugaan pelanggaran etik dalam penanganan perkara. Namun aduan etik tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Propam PMJ. 

Daveloper Laporkan Balik

Ike Farida kemudian dilaporkan balik atas dugaan memberikan keterangan palsu di persidangan oleh pihak Developer sebagai upaya dan alasan tidak memberikan unit properti yang sudah dimenangkan dalam persidangan MA di tingkat peninjauan kembali.

Kuasa hukum Ike Farida mengatakan kliennya dijemput langsung oleh polisi tanpa pemeriksaan klarifikasi dan tidak memberikan surat pemberitahuan apapun.

Kedua Advokat yang menjadi korban kriminalisasi menuding oknum Polda Metro Jaya melakukan penyimpangan proses dan hukum acara pidana.

Menurut Alvin, Farida menyatakan dukungannya terhadap visi dan misi lembaganya untuk menciptakan kepolisian yang bersih, adil dan profesional. Dia mengatakan perkara ini menjadi bukti tumpulnya Polri ke atas. 

"Logika saja semua orang hukum tahu, apa syarat penetapan tersangka seseorang? Menurut KUHAP tersangka itu adalah orang yang diduga melakukan kejahatan dengan alat bukti yang cukup dalam pasal 183 KUHAP dijelaskan alat bukti cukup itu minimal dua. Jadi jelas ketika menetapkan menjadi terrsangka Penyidik sudah memiliki alat bukti yang cukup. Lalu bagaimana mungkin kemudian karena ketidakmampuan penyidik untuk memenuhi petunjuk berkas Kejaksaan, lalu Penyidik semena-mena menghentikan penyidikan dengan alasan 'Tidak Cukup Bukti'," kata Alvin dalam keterangan tertulis, Jumat (7/1/2022).

Alvin mengatakan pelanggaran kedua yang dilakukan oknum PMJ tersebut adalah ketidakpatuhan terhadap UU Advokat mengenai hak imunitas kuasa hukum Ike, di mana polisi menjemput paksa dan diintimidasi untuk dijadikan saksi dalam perkara melawan kliennya sendiri. 

"Ini jelas ngawur dan melanggar Pasal 16 UU No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat berbunyi "Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien baik di dalam maupun di luar sidang pengadilan," jelas Alvin.

Alvin menambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus sengketa jual beli tersebut yang sebelumnya sudah diadukan kepada LQ Indonesia. Dia mengingatkan tindakan oknum polisi yang menyeleweng dari prinsip hukum akan berakibat pada stigma buruk satu institusi kepolisian.

"Jika Dibilang oknum lalu banyak unit dan subdit seperti itu, bukankah masyarakat akan sulit memisahkan antara perbuatan oknum dan institusi Polri? Ini terjadi 28 Desember 2021 setelah Kapolri dan Kapolda Metro Jaya melakukan pencitraan bahwa akan potong kepala oknum, bukti bahwa pembenahan belum ada, perubahan belum ada. Sedih saya, dimana hati nurani Polri. Sudah hilang Rp3 miliar, tidak dapat apartemen yang dibeli, mau dijeblosin penjara pula oleh oknum Polri," kata Alvin Lim.(*)

News Update