UMK Banten 2022 Masih Kemungkinan Naik. (Foto/Luthfi)

Regional

KABAR BAIK! UMK Banten 2022 Masih Ada Kemungkinan Naik ke 5,4 Persen, Sesuai Harapan Buruh: Kita Akan Lakukan Gugatan di PTUN

Jumat 07 Jan 2022, 03:56 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Audiensi yang dilakukan oleh beberapa perwakilan dari serikat buruh dengan pimpinan DPRD Banten beserta Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten menghasilkan angin segar bagi tuntutan buruh yang selama ini disampaikan dalam setiap aksi unjuk rasanya.

Betapa tidak, pasalnya audiensi itu menghasilkan sebuah harapan bagi buruh untuk dapat mengajukan tuntutan kepada Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH), agar merevisi SK Gubernur Banten terkait besaran kenaikan UMK tahun 2022 yang sangat jauh dari harapan buruh.

Pengajuan permintaan revisi SK tersebut akan diwadahi oleh sebuah tim yang akan dibentuk oleh Disnakertrans Provinsi sebagai leading sekitarnya, dimana di dalamnya terdiri dari masing-masing perwakilan dari serikat buruh dan pekerja yang ada di Banten.

"Kita masih punya waktu sebelum habisnya masa 90 hari terhitung dari penetapan UMK pada tanggal 30 November 2021 lalu," kata ketua SPN Provinsi Banten Intan Indria Dewi, Rabu (5/1/2022).

Intan menegaskan, di dalam tim yang akan dibentuk ini dirinya bersama perwakilan serikat buruh yang lain akan tetap berpatokan pada angka kenaikan sebesar 5,4 persen.

"Angka itu akan menjadi kunci kami untuk perevisian SK UMK tahun 2022," ujarnya.

Namun jika dalam perjalanannya berlangsung alot untuk mempertahankan besaran itu, maka tidak menutup kemungkinan akan ada perubahan besaran kenaikan upah yang direkomendasikan dari buruh.

"Tentunya keputusan itu nanti berdasarkan hasil koordinasi antar perwakilan dari serikat buruh," ucapnya.

Selain persoalan pembentukan tim itu, dalam audiensi itu juga DPRD Banten memberikan rekomendasi kepada Gubernur Banten agar membuka ruang diskusi bersama kalangan buruh.

Hal itu dilakukan agar ada ruang komunikasi dan bisa memberikan masukan terhadap legalitas yang bisa diambil selain PP 36/2021 terkait dengan revisi UMK 2022 sesuai dengan permintaan buruh.

"Selain itu DPRD juga meminta agar dewan pengupahan Provinsi Banten dapat melaksanakan fungsinya dengan baik, karena selama ini masih ada hal yang harus diperbaiki dalam hal sistem penentuan upah," jelasnya.

Namun jika sampai waktu 90 hari itu, berdasarkan diskusi yang dilakukan oleh tim yang dibentuk, Gubernur Banten tetap mau melakukan revisi UMK 2022, maka serikat buruh akan mengambil langkah hukum.

"Kita akan lakukan gugatan di PTUN berkenaan dengan legalitas SK UMK Banten tahun 2022 itu," pungkasnya. (Luthfillah) 

Tags:
UMK Banten 2022Buruh BantenDPRD BantenKepala Disnakertrans Bantengubernur BantenWahidin Halim

Administrator

Reporter

Administrator

Editor