Pembelajaran dari Putusan PTUN Soal Banjir

Sabtu 19 Feb 2022, 06:00 WIB
PTUN Jakarta memenangkan gugatan korban banjir Mampang Prapatan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (foto: poskota/cahyono)

PTUN Jakarta memenangkan gugatan korban banjir Mampang Prapatan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (foto: poskota/cahyono)

Oleh: Wartawan Poskota, Sutarta

PENGADILAN Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menghukum Gubernur Anies Baswedan untuk mengeruk Kali Mampang. Putusan tersebut atas gugatan yang diajukan tujuh warga korban banjir.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim pimpinan Sahibur Rasid dan anggota Pengki Nurpanji dan Sudarsono tersebut, mewajibkan Pemprov DKI atau Gubernur Anies Baswedan untuk mengeruk Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Selain itu memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.

Sebelumnya sebanyak tujuh warga menggugat Anies di PTUN Jakarta, menuntut agar segera menjalankan program normalisasi Kali Pesanggrahan, Kali Grogol, Kali Krukut, Kali Baru, Kali Mampang, Kali Cideng, Kali Ciliwung dan Kali Sekretaris.

Hal ini terkait dengan penanganan banjir. Di mana para penggugat mengalami kerugian yang cukup besar saat banjir besar pada tanggal 19-21 Februari 2021 yang melanda Jakarta.

Putusan hakim PTUN Jakarta ini, tentu disambut senang para penggugat dan juga masyarakat secara umum. Meski gugatan hanya dikabulkan sebagian, namun diharapkan bisa mengatasi banjir di lokasi tempat tinggalnya.

Adanya putusan ini, diharapkan Pemprov DKI atau Gubernur Anies Baswedan bijak dalam menyikapinya, dengan tidak melakukan upaya hukum banding. Namun menerima dan melaksanakan putusan tersebut.

Dalam hal ini yang dikedepankan bukan soal kalah atau menang. Namun paling utama soal  kepentingan dan keselamatan warganya, agar terbebas dari banjir. Mengingat tanpa adanya putusan dari PTUN, sudah menjadi kewajiban Pemprov DKI untuk mengendalikan banjir.

Harus diakui, Pemprov DKI Jakarta, khususnya Gubernur Anies Baswedan telah banyak melakukan upaya dalam pengendalian banjir. Mulai dari pengerukan saluran baik mikro dan penghubung, waduk, kali dan yang rutin dilaksanakan adalah program gerebek lumpur.

Termasuk juga penyediaan sarana prasarana, untuk mengendalikan banjir. Hasilnya juga telah dapat dirasakan masyarakat.

Lebih penting lagi, putusan PTUN tersebut harus dijadikan pembelajaran, bagi  Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di jajaran Pemprov DKI, khususnya yang terkait penanganan banjir.

Agar dalam melaksanakan suatu program, harus benar-benar tuntas dan direncanakan secara matang. Sehingga hasilnya  dirasakan masyarakat. Jangan sampai hanya setengah-setengah, yang justru menimbulkan permasalahan baru.

Harapannya, dengan berbagai upaya yang telah dilakukan Pemprov DKI Jakarta, banjir di Ibu Kota dapat tertangani dengan baik. (*)

Berita Terkait

Obrolan Warteg soal ASN

Sabtu 05 Mar 2022, 06:00 WIB
undefined

News Update